PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA SEWA KOMPUTER PADA KOPERASI KERTOSARI JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Kebun Kertosari Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk
mengetahui dan memahami pelaksanaan self assessment system Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang
dilakukan koperasi kertosari sebagai wajib pajak atas jasa sewa komputer oleh PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember, disetor pada Bank
Djatim Jember dan dilaporkan pada KPP Pratama Jember. Tahap-tahap tersebut
dilakukan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Praktek kerja nyata dilaksanakan pada tanggal 12 September 2011 sampai
dengan 12 Oktober 2011. Dengan kegiatan membantu pada bagian perpajakan,
asuransi serta membantu bagian keuangan, pengadaan barang dan jasa. Administrasi
perpajakan di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember
dilakasanakan pada unit kerja perpajakan dan asuransi yang berada di unit kerja
bagian keuangan dan bagian SDM (umum).
Tarif PPN atas jasa sewa computer pada PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Kebun Kertosari Jember adalah 10% dikalikan dengan jumlah bruto sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009. PT. Perkebunan
Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember telah menggunakan dasar hukum
perpajakan yang berlaku, pencatatan dan pelaksanaan perpajakannya mengenai Pajak
Pertambahan Nilai sudah dilakukan dengan tertib. Tertib administrasi perpajakan ini
perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru
sehingga terhindar dari kesalahan.
Collections
- DP-Taxation [889]