Show simple item record

dc.contributor.authorRAFIA, Fairuz Aliyatul
dc.date.accessioned2023-03-27T06:14:30Z
dc.date.available2023-03-27T06:14:30Z
dc.date.issued2022-08-01
dc.identifier.nim190903101023en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113598
dc.description.abstractIndonesia, salah satu penerimaan keuangan yang sangat penting yang dapat diartikan sebagai pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional serta bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya adalah pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu pemasukan paling utama yang dapat diartikan juga sebagai ujung tombak dalam pembangunan sebuah negara. Untuk pembayaran pajak sendiri merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak secara langsung dan bersama – sama dalam melakasanakan kewajiban perpajakan untuk pembangunan nasional. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaka untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat fungsi pajak yaitu Fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur Pajak (cregulerend). Ditinjau dari fungsi anggaran sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya sedangkan fungsi mengatur Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo 2016:4). Sistem pemerintah Republik Indonesia sendiri menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom yang mana untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sedangkan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga, pembangunan daerah menjadi salah satu tujuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kewilayahan dan lingkungan serta berkelanjutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Bumien_US
dc.subjectBangunanen_US
dc.titlePengendalian Intern Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hari Karyadi SE.,M.SA Aken_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 27 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record