Show simple item record

dc.contributor.authorCitra Dwi Astria
dc.date.accessioned2013-12-20T07:35:51Z
dc.date.available2013-12-20T07:35:51Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM080903101040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11357
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan dan Pemanfaatan Air pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan dan pendaftaran. Proses selanjutnya adalah seksi pendataan dan pendaftaran melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas pemakaian air. Setiap Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan pada seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah. Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan (PAP) sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101040;
dc.subjectPendapatan Asli Daerah, Otonomi Daerah, Pajak Daerah, Kemakmuran Rakyaten_US
dc.titlePELAKSANAAN PERPAJAKAN AIR PERMUKAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record