dc.description.abstract | Pajak adalah sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini Pajak
menjadi sangat popular seiring dengan semakin bertambah. Pengenaan pembayaran
Pajak Reklame sudah sesuai dan dilaksanakan dengan baik oleh AJB Bumiputera
1912 Jember sebagai wajib pajak berdasarkan undang-undang perpajakan yang
berlaku yaitu Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment
System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB
Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa
Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem
tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak
langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak
Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB
Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA.
Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi
dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi:
1. Membantu tugas administrasi perkantoran
2. Mempelajari unsur-unsur materi Pajak Reklame khusunya pada
pengenaan pajak reklame Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Jember. | en_US |