Show simple item record

dc.contributor.authorSALSABILLAH, Anisah
dc.date.accessioned2023-03-27T03:27:28Z
dc.date.available2023-03-27T03:27:28Z
dc.date.issued2022-08-30
dc.identifier.nim190903101076en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113545
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ( PKN ) dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022 sampai tanggal 3 Juni 2022 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember. Dari hasil Praktek Kerja Nyata penulis dapat memperoleh gambaran mengenai bagaimana Mekanisme pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 23 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember serta memperoleh bagaimana Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 yang pajaknya dilakukan sendiri oleh pihak kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Bendaharawan KPKNL Jember diberi wewenang untuk memungut pajak penghasilan pasal 23 atas Pengecatan Ruang Aula, bendaharawan KPKNL juga diberi wewenang untuk menyetorkan dan melaporkan atas transaksi tersebut. Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember dengan NPWP 00.151.552.7-626.000 telah melakukan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan berupa Pengecatan Ruang Aula dengan CV. Surya Nusantara Gemilang yang memiliki NPWP 02.664.402.1-626.000. Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23, tarif yang ditetapkan untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan berupa Pengecatan Ruang Aula yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/111 x Nilai Transaksi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Penghasilan Bruto = Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPh Pasal 23, 2 % x Penghasilan Bruto. Kesimpulan dari Praktek Hasil Kerja Nyata yang di laksanakan pada Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember, Mekanisme pemotongan pajak penghasilan pph pasal 23 telah sesuai dengan Undang–Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memungut pajak penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam pasal 23 ayat (1) huruf c, dipotong pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Berdasakan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem pemungutan With holding system sistem ini merupakan sistem yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga yaitu Bendaharawan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Jember untuk memungut atau memotong besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.subjectJASA PEMELIHARAAN GEDUNGen_US
dc.titleMekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Edy Wahyudi,S.Sos.,MMen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record