Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDAUSIA, Nabila Arul
dc.date.accessioned2023-03-27T01:28:42Z
dc.date.available2023-03-27T01:28:42Z
dc.date.issued2022-07-21
dc.identifier.nim190903101003en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113471
dc.description.abstractPembangunan Negara Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Pembangunan akan tercapai apabila perekonomian Indonesia dalam keadaan baik dan terencana dengan jalan peningkatan pembangunan. Sumber penerimaan Negara yang terbesar yaitu dari sektor pajak. Pajak merupakan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu bangsa khususnya di Indonesia, karena pembangunan bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Pendapatan dari penerimaan pajak yang berasal dari rakyat merupakan kontribusi nyata dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak berperan sangat besar dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembagunan nasional. Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret sampai 20 Mei 2022. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Perum Perhutani KPH Pasuruan adalah untuk mengetahui Prosedur Pengenaan PPh Pasal 23 Atas Sharing Wisata Air Terjun Grenjengan pada Perum Perhutani KPH Pasuruan. Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur Merupakan salah satu BUMN yang memiliki fungsi sebagai badan pengelolaan hutan yang ada di wilayah Pasuruan. Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur mempunyai kewajiban memotong atau memungut pajak, dalam melakukan kewajiban perpajakannya menggunakan Self Assessment System yang memberikan wewenang terhadap Wajib Pajak dalam menentukan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan pajak yang dilakukan Perum Perhutani KPH Pasuruan salah satunya adalah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sharing Wisata. Perum Perhutani dalam kasus ini bekerjasama dengan PT. Abyakta Mahardika Indonesia dan LMDH Pesona Alam Lestari. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sharing Wisata ini pada PT. Abyakta Mahardika Indonesia dikenakan tarif sebesar 2%. Sedangkan untuk LMDH Pesona Alam Lestari dikenakan tarif 4% dikarenakan tidak memiliki NPWP. Berdasarkan pada hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan oleh penulis, Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur selaku pemotong diharuskan melaksanakan ketiga prosedur yaitu, perhitungan, penyetoran dan pelaporan dalam rangka pemungutan Pajak Penghasilan 23 atas Sharing Wisata. Melihat dari hasil pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur, penulis berpendapat bahwa ketiga prosedur tersebut pada perhitungan masih belum sesuai dengan PKS sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan telah dilaksanakan dengan baik dan telah sesuai dengan Undang-Undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPh 23en_US
dc.subjectPERHUTANIen_US
dc.titleProsedur Pengenaan PPh 23 atas Sharing Wisata Air Terjun Grenjengan pada Perum Perhutani KPH Pasuruaanen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiPerpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.APen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record