dc.contributor.author | FIRDAUSIA, Nabila Arul | |
dc.date.accessioned | 2023-03-27T01:28:42Z | |
dc.date.available | 2023-03-27T01:28:42Z | |
dc.date.issued | 2022-07-21 | |
dc.identifier.nim | 190903101003 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113471 | |
dc.description.abstract | Pembangunan Negara Indonesia bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya secara adil dan merata di seluruh
Indonesia. Pembangunan akan tercapai apabila perekonomian Indonesia dalam
keadaan baik dan terencana dengan jalan peningkatan pembangunan. Sumber
penerimaan Negara yang terbesar yaitu dari sektor pajak. Pajak merupakan aspek
yang penting dalam proses pembangunan suatu bangsa khususnya di Indonesia,
karena pembangunan bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan
kesejahteraan suatu bangsa. Pendapatan dari penerimaan pajak yang berasal dari
rakyat merupakan kontribusi nyata dalam menunjang pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan. Pajak berperan sangat besar dalam menghasilkan
penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan
dan peningkatan pembagunan nasional.
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja
Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret sampai 20 Mei 2022.
Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Perum Perhutani KPH Pasuruan
adalah untuk mengetahui Prosedur Pengenaan PPh Pasal 23 Atas Sharing Wisata
Air Terjun Grenjengan pada Perum Perhutani KPH Pasuruan.
Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur Merupakan
salah satu BUMN yang memiliki fungsi sebagai badan pengelolaan hutan yang
ada di wilayah Pasuruan. Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa
Timur mempunyai kewajiban memotong atau memungut pajak, dalam melakukan
kewajiban perpajakannya menggunakan Self Assessment System yang memberikan
wewenang terhadap Wajib Pajak dalam menentukan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan pajak yang dilakukan Perum Perhutani KPH Pasuruan
salah satunya adalah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sharing Wisata.
Perum Perhutani dalam kasus ini bekerjasama dengan PT. Abyakta
Mahardika Indonesia dan LMDH Pesona Alam Lestari. Perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas Sharing Wisata ini pada PT. Abyakta Mahardika
Indonesia dikenakan tarif sebesar 2%. Sedangkan untuk LMDH Pesona Alam
Lestari dikenakan tarif 4% dikarenakan tidak memiliki NPWP.
Berdasarkan pada hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah
dilaksanakan oleh penulis, Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa
Timur selaku pemotong diharuskan melaksanakan ketiga prosedur yaitu,
perhitungan, penyetoran dan pelaporan dalam rangka pemungutan Pajak
Penghasilan 23 atas Sharing Wisata. Melihat dari hasil pelaksanaan prosedur yang
dilaksanakan oleh Perum Perhutani KPH Pasuruan Divisi Regional Jawa Timur,
penulis berpendapat bahwa ketiga prosedur tersebut pada perhitungan masih
belum sesuai dengan PKS sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan telah
dilaksanakan dengan baik dan telah sesuai dengan Undang-Undang. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | PPh 23 | en_US |
dc.subject | PERHUTANI | en_US |
dc.title | Prosedur Pengenaan PPh 23 atas Sharing Wisata Air Terjun Grenjengan pada Perum Perhutani KPH Pasuruaan | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP | en_US |
dc.identifier.validator | Arin | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |