Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUNINGSIH, Titik Dwi
dc.date.accessioned2023-03-24T07:11:35Z
dc.date.available2023-03-24T07:11:35Z
dc.date.issued2022-07-28
dc.identifier.nim190903101055en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113426
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan mulai tanggal 07 Maret 2022 hinggal tanggal 20 Mei 2022. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yaitu untuk mengetahui dan memahami tata cara atau mekanisme pengajuan mutasi PBB-P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nganjuk. Menurut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Nganjuk Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Data yang diperoleh penulis didapatkan dari wawancara selama Praktek Kerja Nyata. Mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan atas subjek dan objek pajak PBB-P2 pada SPPT yang disebabkan adanya transaksi yang menyebabkan adanya perubahan hak kepemilikan atas tanah maupun bangunan. Transaksi yang menyebakan terjadinya mutasi diantaranya jual beli, waris, hibah, atau yang lainnya sehingga dilakukan perubahan data subjek maupun objek pajaknya pada SPPT PBB-P2. Pengajuan mutasi PBB-P2 dibagi menjadi 2 yaitu yang pertama yaitu mutasi pecah, dalam hal ini peralihan subjek PBB-P2 dirubah atau dipecah menjadi beberapa objek sesuai dengan luas tanah yang dimiliki oleh subjek pajak. Kedua yaitu mutasi penggabungan, dimana mutasi ini adalah penggabungan dari beberapa objek tanah yang memiliki SPPT berbeda dan ingin digabung menjadi satu SPPT dengan syarat tanah dan bangunan yang dimiliki berdekatan. Pengajuan mutasi PBB-P2 diawali dengan wajib pajak mengisi blangko permohonan mutasi, mengisi SPOP dan LSPOP serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP, SPPT terbaru serta pendukung penguat seperti sertifikat tanah, akta jual beli, akta hibah dan lain sebagainya. Persyaratan yang sudah benar dan lengkap akan segera di proses oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Perubahan data objek maupun objek pajak sesuai dengan pernyataan SPOP dan LSPOP yang diisi oleh wajib pajak. Wajib pajak menerima bukti tanda terima setelah pengajuan tersebut. Pada tanggal yang ditentukan wajib pajak kembali lagi untuk mengambil hasil dari pengajuan tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPENGAJUAN MUTASIen_US
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANen_US
dc.titleMekanisme Pengajuan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk)en_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiPerpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ika Sisbintari, S.Sos., M.ABen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record