dc.description.abstract | Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak hampir di seluruh dunia yang luar biasa, termasuk di Indonesia. Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor termasuk sektor perpajakan. Penyebaran pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adanya kebijakan PSBB membuat aktivitas ekonomi masyarakat menurun. Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) membuat restoran mengalami penurunan pengunjung bahkan terdapat restoran yang gulung tikar. Menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat, tentunya mempengaruhi tingkat pendapatan sehingga kewajiban perpajakan juga terpengaruh. Sejak pemerintah menerapkan kebijakan PSBB, aktivitas usaha makan dan minum juga terdampak. Hal ini tentu juga berdampak bagi wajib pajak restoran selaku pihak yang melakukan penyetoran pajak.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai menerapkan kebijakan new normal, sehingga berbagai tempat usaha yang sebelumnya tidak beraktivitas mulai beraktivitas kembali. Kebijakan new normal ini diharapkan agar aktivitas perekonomian dapat kembali membaik. Sehingga di sisi wajib pajak juga dapat tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penerimaan Pajak Restoran di era pandemic Covid-19 masih terbilang belum maksimal, namun dalam rangka meningkatkan kembali realisasi penerimaan pajak restoran di tahun berikutnya pemerintah Kota Batu berinovasi melakukan optimalisasi pajak daerah agar dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pajak restoran. Optimalisasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisai kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, mendatangi secara aktif untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak daerah, melakukan pemutahiran data, serta melakukan rekonsiliasi data. Kota Batu juga mengadakan pemberian reward terhadap wajib pajak yang taat dan jujur.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Batu saat pandemi yaitu dengan memberikan penghapusan sanksi administratif atas denda keterlambatan yang secara tidak langsung membolehkan wajib pajak restoran untuk menunggak. Terdapat 4 jenis pajak daerah yang diperbolehkan untuk menunggak yaitu pajak hotel, hiburan, restoran, parker, sehingga jika normalnya menunggak 1 bulan dikenakan sanksi 2% dikali pokok pajak selama pandemi Covid-19 mulai dari maret 2020 sampai September 2021 diperbolehkan menunggak sekitar 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Namun pada bulan September penunggakan tersebut harus dilunasi. Hal ini pemerintah daerah Kota Battu secara tidak langsung memberikan keleluasaan kepada pengusaha restoran agar dana yang seharusnya dibayarkan untuk membayar pajak dapat digunakan untuk kegiatan operasional yaitu dengan membayar listrik, membayar gaji karyawan atau yang lainnya. Upaya yang selanjutnya adalah dari pemerintah pusat melalui Kementrian Parekraf, menggeloncorkan dana sumbangan berupa BLT. Namun BLT diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran yang terdampak. Kementrian Parekraf memberikan dana yang dibagikan kepada pengusaha hotel dan restoran dengan prosentase pembagian dari kontribusinya selama ini 1 atau 2 tahun terakhir kepada pemerintah daerah dalam pembayaran pajak hotel dan restoran. | en_US |