PENERAPAN SISTEM SELF ASSESSMENT PADA PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SEKTOR RESTORAN
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 12 September
2011 sampai dengan 12 Oktober 2011 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Penerapan Sistem Self Assessment pada Pajak Restoran untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Jember. Penulis
melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data yang sesuai dengan
pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Penerapan Sistem Self Assessment
pada Pajak Restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah oleh Dinas
Pendapatan Kabupaten Jember.
Pajak Restoran atau Rumah Makan adalah tempat menyantap makanan dan
minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran berdasarkan Peraturan
Pemerintah Daerah No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Pengenaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Pajak Restoran di Dinas Pendapatan
Kabupaten Jember menggunakan sistem Self Assessment System dimana pajak
terutang atas Pajak Restoran itu dihitung sendiri oleh Wajib Pajak jadi pihak Dinas
Pendapatan hanya mengawasi dan melakukan pembinaan pada wajib pajak.
Praktek Kerja Nyata
Collections
- DP-Taxation [889]