Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Avika Fitri
dc.date.accessioned2023-03-20T08:09:26Z
dc.date.available2023-03-20T08:09:26Z
dc.date.issued2022-07-21
dc.identifier.nim190903101039en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113222
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut kepada semua lapisan masyarakat yang memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak yang obyektif dalam arti besarnya pajak yang terutang ditentukan menurut keadaan obyeknya yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan, tanpa memperhitungkan keadaan wajib pajak. Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang menjadi dasarnya Undang-undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Desa Sambirejo adalah merupakan salah satu instansi yang melaksanakan kegiatan perpajakan yaitu melakukan pemungutan Pajak Bumi Bangunan menggunakan System Official Assesment System dimana memberi wewenang kepada Fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya peningkatan pembangunan desa, Kantor Pelayanan Desa Sambirejo menerapkan hal tersebut dengan menerapkan Pungutan Desa untuk meningkatkan Pembangunan Desa. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan bisa dilakukan melalui dua cara yaitu secara online melaui melalui aplikasi Klik Indomaret dan terdapat beberapa pilihan metode pembayaran PBB antara lain i,saku, virtual account, bank transfer bank. Dsb. Wajib Pajak Desa Sambirejo juga bisa membyarakannya melalui Juru Pungut atau/ Pemungut Pajak yang sudah ditunjuk oleh Kepala Desa. Terkait Penunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Kantor Pelayanan Desa Sambirejo belum mempunyai solusi terkait hal tersebut. Pelaporan Pajak Bumi Bangunan Kantor Pelayanan Desa Sambirejo di lakukan secara manual dimana, petugas pengelola Pajak Bumi Bangunan Kantor Desa/Kelurahan mendatangi Kantor Kecamatan dengan membawa Laporan Penerimaan PBB yang nantinya akan dilaporkan ke petugas pengelola Pajak Bumi Bangunan yang ada di Kantor Kecamatan. Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan akan diberikan Lembar SPPT Dan Lembar Surat Tanda Terima Dana Swadaya Masyarakat atau (STTS) Sebagai bukti Pembayaran dan Pelaporan Wajib Pajak telah membayarkan Pajak Bumi Bangunan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectProsedur Perhitunganen_US
dc.subjectPembayaranen_US
dc.subjectPelaporan Pajak Bumi Bangunanen_US
dc.titlePrisedur Perhitungan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 Di Kantor Pelayanan Desa Sambirejoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Didik Eko Julianto, M.ABen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record