Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menangani Napi Anak Pecandu Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Blitar (Studi deskriptif di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Blitar)
Abstract
Pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan mempunyai arti
yang sangat penting. Pembinaan sebagai sarana dan membina warga binaan juga
sebagai sarana pembangunan guna meningkatkan kemampuan hidup mandiri di
tengah masyarakat. Sarana rehabilitasi merupakan tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan ketergantungan
narkoba berupa kegiatan pemulihan dan pembangunan secara terpadu baik fisik,
mental, sosial dan agama.
Perilaku melanggar hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak
kejahatan membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang
masih labil emosi belum menjadi subjek hukum. Penanganan kasus kejahatan
dengan pelaku anak perlu mendapat penanganan khusus, karena perlakuan hukum
terhadap anak dan orang dewasa sangatlah berbeda. Secara khusus anak
merupakan bagian dari lingkungan kecil yaitu keluarga. Sedangkan secara umum,
anak merupakan bagian dari lingkungan yang luas yaitu masyarakat. Masalah
yang menimpa anak tidak hanya dapat dilihat dari perspektif keluarga, tapi harus
dilihat secara keseluruham. Anak merupakan subjek yang berhak atas
perlindungan, jadi bukan anak yang merupakan pelaku kejahatan yang harus
dipidana dan dikriminalisasikan.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas, demi perlindungan terhadap anak
maka perkara anak yang melanggar hukum wajib mendapat petugas khusus dari
Lembaga Pemasyarakatan. Petugas khusus tersebut adalah pembimbing
kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pekerja sosial praktisi
hukum. Pendekatan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan menggunakan
pendekatan case work dan group work.
Keberadaaan pembimbing kemasyarakatan disini untuk membantu anak
yang telah melakukan pelanggaran hukum dalam menangani masalahnya. Hasil
penelitian didapatkan bahwa pekerja sosial melakukan bimbingan klien anak di
lembaga pemasyarakatan anak mempunyai peran sebagai Penghubung (Broker
atau mediator), Pendamping Hukum (advocate), pemungkin (Enabler), Pendidik
(Teacher) dan pengubah tingkah laku. Sebagai penghubung, pekerja sosial
berperan dalam menghubungan klien dengan sumber dan menciptakan sumber
baru untuk kebutuhan klien. Sebagai pendamping hukum, pekerja sosial berperan
dalam pendampingan di persidangan, sebagai pemungkin, pekerja sosial berperan
sebagai pemungkin mewujudkan kebutuhan klien. Sebagai pendidik, pekerja
sosial berperan dalam mengkomunikasikan sikap dan pendapat klien dengan
masyarakat. Sebagai pengubah tingkah laku, pekerja sosial berperan dalam
melakukan penyembuhan sikap dan tingkah laku klien menjadi individu yang
berfungsi secara sosial.
Kesimpulan dari analisa dan data didapatkan bahwa peranan-peranan itu
dilakukan oleh seorang pekerja sosial secara simultan, tidak sendiri-sendiri.
Namun menggabungkan peran yang bias dilakukan oleh seorang pekerja sosial
dalam mengatasi dan membantu permasalahan klien agar klien dapat menjadi
individu yang berakhlak mulia, berbudi luhur, dan tidak melakukan kejahatan lagi.
Dalam melaksanakan peranan itu, seorang pekerja sosial pada intinya harus mempunyai kemampuan human relation yang baik.