MEKANISME PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PERPAJAKAN ATAS JASA PERBAIKAN PIPA PRODUKSI PADA PT. CHEIL JEDANG INDONESIA PASURUAN
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan selama satu bulan (30) hari sejak tanggal 1 Oktober sampai 31 Oktober 2011. Kegiatan ini bertujuan
untuk memperoleh pengalaman kerja, terutama di bidang perpajakan. Dari
kegiatan yang dilakukan diperoleh gambaran mengenai mekanisme
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan atas jasa perbaikan pipa
proses produksi pada PT. Cheil Jedang Indonesia Pasuruan. Manfaat yang
diperoleh dari kegiatan ini adalah menambah ilmu dan memperoleh
pengalaman terutama di bidang perpajakan serta menambah pengetahuan
baru untuk dijadikan sebagai bahan referensi bagi mahasiswa ataupun
siapapun yang ingin mengetahui bagaimana mekanisme penghitungan,
penyetoran dan pelaporan perpajakan atas jasa perbaikan pipa produksi
dimana pembahasan tersebut termasuk di dalam Pajak Penghasilan pasal 23
dan Pajak Pertambahan nilai.
PT. Cheil Jedang Indonesia Pasuruan merupakan badan usaha milik swasta
yang bergerak di bidang industri terutama industri makanan ternak, bumbu
masak dan penyedap masakan. PT. Cheil Jedang Indonesia Pasuruan telah
ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai wajib pajak badan untuk
memungut pajak dengan NPWP 01.071.816.1-057.000.
PT. Cheil Jedang Indonesia Pasuruan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya dengan penuh kesadaran sebagai warga negara dengan enyetorkan pajaknya dengan menggunakan Self Assessment System
berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. (Dilaksanakan dengan surat tugas
nomor 2219/H25.1.2/PS.8/2011 Dilpoma III Perpajakan Jurusan Ilmu
Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]