Show simple item record

dc.contributor.authorKHARISMA, Dinda Alfania
dc.date.accessioned2023-03-06T08:30:40Z
dc.date.available2023-03-06T08:30:40Z
dc.date.issued2022-12-28
dc.identifier.nim160910201009en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112561
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Dasar dari penelitian ini atas permasalahan bidang tanah milik masyarakat yang masih banyak yang belum memiliki dokumen legalitas sehingga kerap terlibat dalam sengketa tanah. Pemerintah Desa Soddara berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian dan perlindungan hukum melalui sertifikat tanag sehingga dapat mengurangi maupun mencegah sengketa pertanahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penentuan informasi untuk proses wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data yang diperoleh dari tiga teknik pengumpulan data tersebut kemudian akan dianalis dengan menggunakan teknik penyajian dan analisis data dengan menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja implementasi program PTSL di Desa Soddara dapat dilihat dan dideskripsikan dengan menggunakan dua indicator, yaitu indicator policy output dan policy outcome. Aspek policy output terdiri dari akses, cakupan, bias, frekuensi, ketepatan layanan, akuntabilitas, dan kesesuaian program dengan kebutuhan. Kelompok sasaran pada implementasi program PTSL di Desa Soddara ini adalah masyarakat Desa Soddara yang bidang tanahnya belum bersertifikat. Pada pelaksanaan PTSL di Desa Soddara masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi melalui sosialisasi formal dan informal yang dilakukan oleh pemerintah desa. Sosialisasi formal dilakukan secara terjadwal dengan melibatkan berbagai pihak seperti BPN, Koramil, Kapolsek, BPKAD, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga kepemudaan. Pendaftaran tanah di Desa Soddara dapat dilakukan melalui kepala dusun setempat tidak hanya di kantor desa. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 67 kasus sengketa tanah yang terjadi di luar dari konflik batas tanah masyarakat dengan Perhutani, namun pada tahun 2021 hanya tersisa satu kasus sengketa tanah yang tercatat di Desa Soddara dengan adanya program PTSL ini. Oleh karena itu, masyarakat Desa Soddara merasakan manfaat dari adanya program PTSL ini seperti bidang tanah yang dimiliki tidak terlibat sengketa tanah karena telah memiliki dokumen legalitas yang jelas hingga meningkatnya perekonomian masyarakat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : M. Hadi Makmur, S.Sos, M.AP Dosen Pembimbing anggota : Tree Setiawan Pamungkas, S.A.P., M.P.Aen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectKinerja Implementasien_US
dc.subjectPendaftaran Tanah Sistematis Lengkapen_US
dc.titleKinerja Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenepen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1M. Hadi Makmur, S.Sos, M.APen_US
dc.identifier.pembimbing2Tree Setiawan Pamungkas, S.A.P., M.P.Aen_US
dc.identifier.validatorratna_6 Februari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record