PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA NON LITIGASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
Abstract
Tesis ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non
Litigasi Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Permasalahan yang
diangkat dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan
secara non litigasi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan
nilai-nilai Pancasila dan netralitas pemerintah dalam hubungan industrial serta apakah
Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan
penyelesaian perselisihan secara Litigasi atau Non litigasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan pendekatan yuridis/
undang-undang (statute approach). Adapun data yang digunakan dalam menyusun
penulisan ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research).
Berdasarkan kajian dan analisa yang telah dilakukan dapat dihasilkan jawaban
dari isu hukum bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non
litigasi dapat menciptakan harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha, khususnya
dalam penyelesaian secara bipartit dan mediasi hubungan industrial, akan tetapi
masih belum secara maksimal menjamin netralitas sebagaimana dalam asas-asas
Hubungan Industrial Pancasila karena dari beberapa pasal atau ketentuan yang
terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2004 dominasi pemerintah masih sangat membawa
pengaruh, sehingga dapat mengurangi hakikat musyawarah sebagaimana
diamanatkan dalam asas-asas Hubungan Industrial.
Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,
merupakan dan tergolong dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara
litigasi, hal ini terbukti dalam proses dan tahap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial walaupun melibatkan lembaga lain yaitu Pengadilan Negeri dimana
Pengadilan Hubungan Industrial tersebut berada, khususnya dalam hal pelaksanaan
keputusannya. Hal ini pula berbeda dengan proses di Pengadilan pada umumnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1971 dan Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman.
Oleh karenanya melalui rekomendasi ini diharapkan kepada pembentuk
peraturan perundang-undangan agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dari
penelitian ini juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dalam perusahaan serta
melakukan pemberdayaan kepada pekerja/buruh agar mereka dapat memahami
pentingnya advokasi terhadap dirinya pada saat menghadapi perselisihan hubungan
industrial.
Collections
- MT-Science of Law [333]