Show simple item record

dc.contributor.authorBAMBANG HARIYANTONO
dc.date.accessioned2013-12-20T03:15:07Z
dc.date.available2013-12-20T03:15:07Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM090720101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11025
dc.description.abstractTanggung Gugat Dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien, adalah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dokter dalam melakukan tindakan kedokteran/medis yang dapat menimbulkan akibat kerugian bagi pihak pasien/keluarganya yang dapat terjadi karena hubungan antara Dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik, termasuk dalam lingkup hukum perikatan perdata, baik atas dasar karena adanya kesepakatan (pasal 1313-1351 KUHPerdata) maupun karena Undang-Undang (pasal 1352-1380 KUHPerdata). Pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang didasarkan adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien (kontrak terapeutik) merupakan akibat yang membawa suatu keadaan Wanprestasi, sedangkan pelanggaran atas kewajiban hukum dokter karena Undang-Undang dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Ditinjau dari sudut hukum perdata tindakan malpraktik kedokteran dapat terjadi, apabila tindakan kedokteran/medis dalam hubungan dengan pemberian prestasi pelayanan medis pada pasien mengakibatkan kerugian perdata, hal tersebut terjadi karena dalam tindakan kedokteran/medis yang dilakukan terdapat unsur kesalahan/kelalaian dalam melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta bertentangan dengan prinsip-prinsip umum kedokteran, sehingga melahirkan tanggung jawab, baik tanggung jawab perdata, pidana, maupun administrasi. Adapun bentuk penyelesaian tanggung jawab profesi kedokteran, guna mengetahui ada atau tidaknya kesalahan/kelalaian yang dilakukan dokter dalam melakukan tindakan kedokteran/medis, pihak yang dirugikan terlebih dahulu melakukan pengaduan ke MKDKI, sehingga hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hokum guna penyelesaian proses ganti ruginya, yang dapat dilakukan dengan cara Litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau diselesaikan dengan cara non litigasi dengan bantuan mediator. Penyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di Jakarta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101014;
dc.subjectTINDAKAN MEDISen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record