Show simple item record

dc.contributor.authorAGUSTIN LENI MAGDALEN ROHI RIWU
dc.date.accessioned2013-12-20T03:12:17Z
dc.date.available2013-12-20T03:12:17Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM090720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11023
dc.description.abstractPeningkatan kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan di bidang pengangkutan. Sehingga mendorong perkembangan dibidang teknologi, sarana dan prasarana pengangkutan, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengangkutan, serta hukum pengangkutan. Perjanjian pengangkutan barang melalui laut adalah perjanjian yang didasari pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang juga merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Dan Prinsip-prinsip dalam perjanjian yang antara lain, Konsensualitas, Kebebasan Berkontrak, Kekuatan mengikat atau Pacta sunt servanda, Itikad baik, Kepribadian. Perjanjian tersebut menimbulkah tanggung jawab masing-masing subjeknya seperti ditegaskan dalam Pasal 468 KUHDagang dan Pasal 41 ayat (3) UU no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam prakteknya ditemui adanya pengalihan tanggung jawab dari pihak pengangkut kepada pihak penerima, dengnan klausula-klausula yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar yang menerapkan standar kontrak, oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Apakah Perjanjian Pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar, telah sesuai dengan prinsip – prinsip dalam perjanjian ? 2) Apakah Keterlambatan Penyerahan Barang dari pengangkut kepada penerima, telah sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ? 3) Apakah Resiko dalam pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar, mengakibatkan Pengalihan tanggung jawab Dari pengangkut kepada pengirim ?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Mengkaji dan menganalisa Perjanjian pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar apakah telah sesuai dengan prinsip-psinsip dasar perjanjian; 2) Mengevaluasi dan mengkritisi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut dalam perjanjian pengangkutan barang tersebut apakah telah sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam UU no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran; 3) Mengkaji dan menganalisis Resiko yang mengakibatkan pengalihan tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut dengan Kapal layar apakah bertentangan dengan prinsip tanggung jawab pengangkut dalam UU no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan katan perundang-undangan (statute approach). yang mengumpulkan bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum cara studi pustaka. Hasil penelitian yang dicapai adalah 1) Perjanjian Pengangkutan barang melalui laut dengan kapal layar dalam praktek menerapkan perjanjian baku, Sehingga pihak pengirim barang atau pemilik barang, tidak diberi kesempatan untuk membicarakan isi perjanjian dan tidak boleh menambahkan ataupun mengurangi isi perjanjian. Terdesak oleh kebutuhannya akan pengangkutan barang maka pengirim terpaksa menandatangani perjanjian pengangkutan tersebut. Sehingga Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut Dengan Kapal Layar, tidak sesuai dengan Prinsip Itikad Baik. Sebab prinsip itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (3), bertujuan untuk mencegah perbuatan yang tidak patut. Merujuk pada teorinya Pitlo bahwa, Perjanjian baku merupakan perjanjian paksa ( dwang contract), maka Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut Dengan Kapal Layar mengandung unsur paksaan sehingga bertentangan dengan kepatutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1323 KUHPerdata. 2) Keterlambatan penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima tidak sesuai dengan prinsip tanggung jawab pengangkut. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 468 KUHD dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan barang kepada penerima. Namun dalam penerapannya pengangkut mengalihkan tanggung jawabnya kepada penerima dengan membebankan biaya-biaya yang timbul akibat panjangnya waktu tunggu kapal dalam mengantri bongkar muatan dipelabuhan. 3) Risiko dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut Dengan Kapal Layar timbul karena pengangkut tidak melaksanakan prestasi yang dibebankan kepadanya. Keadaan memaksa, kelalaian dan Avarai merupakan penyebab Pengangkut tidak dapat melaksanakan prestasinya. Risiko karena keadaaan memaksa maka pengangkut dibebaskan dari tanggung jawabnya. Sedangkan risiko karena kelalaian dan avarai merupakan tanggung jawab pengangkut, akan tetapi risiko ini sering menimbulkan pengalihan tanggung jawab dari pengangkut kepada pengirim. Sehingga Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, mewajibkan pelaksanaan Asuransi barang. Asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap barang angkutan tersebut, bertujuan untuk menggantikan pengangkut dalam memberi ganti rugi kepada pemilik barang atau pengirim, atas kerugian yang terjadi dalam penyelenggaraan pengangkutan barang melalui laut. Berdasarkan hasil penelitian, adapun saran yang ditujukan kepada Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk lebih memperhatikan pelayaran rakyat yang kapal layar dan masih bersifat tradisional. Sebab Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran tidak mengakomodir tentang Pengangkutan Dengan Kapal Layar, Terutama dalam Pelaksanaan Asuransi terhadap barang muatan.Sehingga Pemerintah daerah direkomendasikan untuk mengeluarkan Peraturann daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengatur tentang Pelayaran rakyat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101008;
dc.subjectPERJANJIAN PENGANGKUTANen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DENGAN KAPAL LAYARen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record