dc.description.abstract | Adapun tujuan yang hendak dicapai peneliti ini untuk mengkaji dan
menganalisis Merek tidak hanya menyangkut segi hukum dari perlindungan bagi
pemegang Merek akan tetapi, menyangkut dari segi ekonomi. Akhir-akhir ini
beberapa produk dengan merek terkenal yang sering dibajak dengan tujuan
produknya laku di pasaran. Hanya saja penyelesiaannya masih jauh dari harapan
oleh pemegang merek yang sah. Dengan demikian penyelesaian sengketa Merek
melalui litigasi dan non litigasi (arbitrase) merupakan suatu cara yang patut
dipertimbangkan mengingat permasalahan juga berhubungan dengan segi
kerugian materiil yang nyata diderita oleh si pemilik merek tersebut. Hal nilah
yang menarik untuk dikaji.
Metoda dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual dan pendekatan
kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder,
analisa dengan menggunakan logika hukum, prinsip, teori dan penafsiran agar
mendapatkan perspektif.
Sebagai hasil penelitian bahwa berkaitan dengan penyelesaian sengketa
merek : 1. Prinsip dan Hak atas merek terkandung prinsip pengakuan oleh negara
atas hak eksklusif, prinsip pengahpusan/ pembatalan merek dari Daftar Umum
Merek serta prinsip perlindungan hukum terhadap Pemilik dan Pemegang Hak
Atas Merek; 2. Penyelesaian sengketa merek secara litigasi dapat melalui
Pengadilan Niaga, untuk kasus pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tata Usaha Negara; 3. Adapun penyelesaian sengketa merek melalui lembaga Non
Litigasi (Arbitrase) dikarenakan mempunyai kelebihan dibanding lembaga litigasi
dikarenakan dijamin kerahasiaannya karena sidang dilakukan secara tertutup, para
pihak dapat memilih arbiternya, prosesnya cepat dan putusannya bersifat final dan
mengikatserta tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Arbitrase tidak
mempunyai kewenagan untuk melaksanakan putusan arbitrase, dan karenanya
pihak yang dimungkinkan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua
Pengadilan Negeri oleh karena eksekusi Putusan Arbitrase atas perintah Ketua
Pengadilan Negeri.
Sebagai saran ditunjukan kepada pemerintah, lembaga litigasi,
pembentuk Undang-Undang Merek dan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan
kewenangan serta hak dan kewajibannya mengkritisi kekuarangan-kekurangan
dari Undang-Undang Merek. | en_US |