Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTYANINGRUM, Priscilia Dewi
dc.date.accessioned2022-10-12T02:16:07Z
dc.date.available2022-10-12T02:16:07Z
dc.date.issued2022-07-05
dc.identifier.nim190803104087en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110095
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 12 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractPerkembangan suatu sistem pengelolaan keuangan yang ada di pemerintahan sangat berpengaruh terhadap tata kelola perencanaan keuangan yang ada di pemerintahan pada satuan kerja kementrian Negara / Lembaga. Salah satunya adalah pelaksanaan prosedur administrasi keuangan daerah. Penatausahaan keuangan berkepentingan untuk mengendalikan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah yang kewenangannya diberikan melalui penetapan menjadi peraturan daerah dn pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Hal ini erat kaitannya dengan tugas pokok Bendahara yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan (SKPKD). Penatausahaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang berdasarkan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyelenggara keuangan daerah meliputi asas umum penyelenggaraan keuangan daerah, pelaksanaan administrasi keuangan daerah, administrai pendapatan, dan administrasi pengeluaran. Belanja daerah adalah semua arus kas yang keluar dari kas daerah. Penatausahaan pengeluaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran PPK-SKPD dengan menggunakan dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baik UP, GU, maupun LS, Nota Pencairan Dana (NPD), dan bukti pengeluaran lainnya yang sah. Pada akhir bulan bendahara pengeluaran membuat SPJ untuk pengeluaran administrasi dan fungsional paling lambat untuk 10 bulan berikutnya. Pemerintah daerah pada setiap awal tahun anggaran menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang merupakan gambaran penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya pelaksanaan anggaran memerlukan prosedur yang sesuai dengan dokumen yang ditentukan, pertanggungjawaban tas Belanja daerah bertujuan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan yang penanganannya berada pada bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri dari empat jenis, yaitu Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Diharapkan, dan Transfer Pengeluaran. Belanja Operasional adalah belanja anggaran untuk kegiatan seharihari pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Belanja operasional terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Dalam akuntansi pemerintah Indonesia, beban usaha dapat diartikan sebagai pengeluaran kas, yang mengurangi ekuitas pada tahun anggaran dan tidak akan diperoleh kembali oleh pemerintah. Dengan berjalannya sistem akuntansi pengeluaran operasional di suatu pemerintah daerah sangat penting untuk melihat transparansi atau informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dan menyeluruh tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya yang dikelolanya. Dalam menyelenggarakan suatu urusan pemerintah daerah, Kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang salah satunya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). BKPSDM ini merupakan suatu unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai, pengadaan, formasi, mutasi, dan data pegawai serta penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi pegawai dalam rangka sumberdaya manusia aparatur pemerintah dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah naungan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretariat daerahen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing I Dr. Wahyu Agus W., SE,M.Sc, A Dosen Pembimbinh II Dr. Ririn Irmadariyani, M.Si,Aken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPROSEDUR PENCAIRANen_US
dc.subjectDANA ANGGARAN PENDAPATANen_US
dc.subjectBELANJA DAERAHen_US
dc.titleProsedur Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada BKPSDM Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Wahyu Agus Winarno., SE, M. Sc, Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ririn Irmadariyani, M. Si, Ak.en_US
dc.identifier.validatorkacung-7 Oktober 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [645]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record