dc.description.abstract | Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia merupakan sistem usaha di bidang
perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan
didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. ISPO
merupakan acuan penerapan konsep kelapa sawit berkelanjutan yang
dikembangkan berdasarkan pada hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya ISPO, konsep kelapa sawit berkelanjutan akan menjadi bagian
integral dari agenda pembangunan secara nasional. Penguatan pembangunan
kelapa sawit yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 ini
akan berkembang dengan adanya dua hal yakni penerapan pembangunan yang
berkelanjutan, sesuai dengan amanat konstitusi Negara Indonesia dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4) serta
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Pasal
1 Angka (3). Dengan ISPO serta ditegakkannya regulasi untuk meningkatkan
mutu dan produktivitas kelapa sawit dari awal hingga akhir dengan memerhatikan
aspek sosial, lingkungan dan ekonomi secara seimbang.
Rumusan masalah dalam tesis ini terdapat 3 (tiga) rumusan yakni yang
pertama, Apa ratio legis pengaturan Indonesian Sustainable Palm Oil, yang kedua,
Apakah Indonesian Sustainable Palm Oil yang tertuang dalam Perpres Nomor 44
Tahun 2020 telah sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, dan yang ketiga,
Bagaimana konstruksi hukum kedepan agar Indonesian Sustainable Palm Oil
lebih sesuai dengan pebangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
historis/sejarah (historical approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach) serta menggunakan metode deduktif untuk memperoleh hasil analisis.
Kesimpulan dalam tesis ini berdasarkan landasan filosofis
yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sistem sertifikasi
ISPO dengan pengaturan dasarnya. Berdasarkan landasan yuridis yaitu Sistem
Sertifikasi ISPO yang diatur melalui Perpres ini merupakan Perpres mandiri atau
atribusi dalam artian diterbitkan oleh Preiden dalam rangka menjalankan
kekuasaannya. Kemudian, berdasarkan ladasan sosiologis sebagai jawaban atas berbagai hambatan, masalah, tantangan, dan tuntutan utama dalam pelaksanaan
Sistem Sertifikasi ISPO. Kemudian, bentuk pemenuhan ISPO yang tertuang
dalam prinsip dan kriteria ISPO telah memperhatikan empat komponen yang
sesuai dengan kosep pembangunan berkelanjutan, yaitu pemerataan dan
partisipasi, keragaman, integrasi, dan pandangan jangka panjang, sebagaimana
tertuang dalam prinsip dan kriteria ISPO. Sehingga dengan demikian, industri
minyak sawit yang terdapat pada peraturan Presiden memiliki kontribusi dalam
pencapaian SDGs 2030. Dan yang terakhir bentuk pengaturan kedepan mengenai
ISPO yaitu diperlukannya peraturan pelaksanaan Perpres ISPO yang lebih
memperhatikan dan menyesuaikan berbagai peraturan perundang-undangan
terkait perlindungan lingkungan, termasuk ekosistem gambut dan hutan alam,
serta hak asasi manusia, guna meredam berbagai kritik terhadap peraturan ISPO
dan membuat sertifikasi ISPO lebih mudah diperoleh, sehingga menimbulkan
kepastian dan keadilan bagi pekebun dan pengusaha kelapa sawit. | en_US |