dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah lakukan di
Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Madya Jember yang dimulai pada tanggal 1
Maret 2021 sampai tanggal 30 April 2021, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Persyaratan untuk mengajukan pembiayaan gadai emas (rahn) yaitu hanya
KTP saja serta terdapat ketentuan terkait barang jaminan minimal berkadar
30% dan maksimal gadai untuk 1 orang adalah Rp. 250.000.000,-. Biaya yang
terdapat pada pembiayaan gadai emas (rahn) adalah biaya materai Rp. 11.000,- apabila pembiayaan diatas Rp. 5.000.000,-; biaya taksir emas sesuai dengan
plafon pinjaman; biaya pemeliharaan (ujroh) sebesar Rp. 6,- dari Rp. 10.000,- nilai taksiran; biaya administrasi perpanjangan sebesar Rp. 5.000,-. Dalam
menentukan kadar dan berat emas juru taksir emas biasanya menggunakan
metode fisika yaitu dengan membandingkan berat kering emas dengan berat
basah emas, hasil dari perbandingan tersebut dilihat ditabel Specific Gravity
milik Bank BPRS Bhakti Sumekar. Plafon pembiayaan yang dapat diberikan
kepada nasabah sebesar 90% dari nilai taksiran. 2. Kegiatan yang dilakukan saat Praktik Kerja Nyata pada Bank BPRS Bhakti
Sumekar Cabang Madaya Jember terbagi ke beberapa tugas yang berkaitan
dengan mekanisme pelaksanaan administrasi pembiayaan gadai emas (rahn)
diantaranya, pengajuan pembiayaan gadai emas (rahn), pelunasan pembiayaan
gadai emas (rahn), perpanjangan pembiayaan gadai emas (rahn) dan taksir
ulang pembiayaan gadai emas (rahn). 3. Mengidentifikasi permasalahan serta memberikan alternatif solusi guna
memperbaiki kualitas layanan dan fasilitas pada Bank BPRS Bhakti Sumekar
Cabang Madya Jember. Kendala yang pertama yaitu lokasi kantor Bank BPRS
Bhakti Sumekar yang kurang representatif, kendala yang kedua yaitu
persaingan dengan PT. Pegadaian (Persero) dan Pegadaian Swasta lainnya. Kendala yang terakhir yaitu timbunya kredit macet akibat dari nasabah lupa tanggal jatuh tempo, tidak memiliki dana untuk melunasi pembiayaan tersebut
dan nasabah mengganti nomer telefon. | en_US |