dc.description.abstract | Kejadian HAIs (Healthcare Associated Infections) di Indonesia sebesar 10 kali
lebih besar jika dibandingkan dengan standar kejadian HAIs di Rumah Sakit yang
telah ditetapkan dalam Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Penerapan
universal precaution bertujuan untuk mencegah terjadinya HAIs dan
meminimalisir angka kejadian HAIs di fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah
sakit. Permenkes RI Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa
universal precaution adalah strategi proteksi petugas pelayanan kesehatan untuk
mencegah penularan penyakit infeksi dari pasien ke petugas, petugas ke pasien,
dan antar pasien yang diterapkan dan diberlakukan di semua fasilitas kesehatan
termasuk rumah sakit. Data terbaru hasil surveilans HAIs di Rumah Sakit X tahun
2020 menyebutkan bahwa angka tertinggi HAIs terjadi pada salah satu unit ruang
rawat inap kelas I sebesar 3,8% yang mengalami peningkatan jika dibandingkan
dengan dua tahun sebelumnya yakni 2,8% pada tahun 2018 dan 3,3% pada tahun
2019, sementara standar kejadian HAIs di Indonesia hanya sebesar ≤1,5%.
Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi
kebijakan universal precaution pada perawat ruang rawat inap kelas I di Rumah
Sakit X.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di ruang
rawat inap kelas I Rumah Sakit X selama bulan Januari tahun 2021. Informan
dalam penelitian ini dipilih menggunakan teknik purposive yang melibatkan satu
orang informan kunci yakni IPCN Rumah Sakit X, lima orang informan utama
yakni perawat ruang rawat inap kelas I Rumah Sakit X, dan dua orang informan
tambahan antara lain IPCLN ruang ICU dan kepala ruang rawat inap kelas I
Rumah Sakit X. Fokus kajian dalam penelitian ini mengadaptasi model Meter dan
Horn antara lain tujuan dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi dalam
organisasi, karakteristik badan pelaksana, dan kecenderungan pelaksana kebijakan. Data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumen kebijakan
universal precaution di Rumah Sakit X yaitu Kebijakan Pelayanan PPI Rumah
Sakit X. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Data disajikan dalam bentuk tekstular dan dianalisis menggunakan
model Miles dan Huberman yakni analisis dilakukan secara interaktif dan terus menerus yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dan sasaran implementasi
kebijakan universal precaution di Rumah Sakit X telah tercantum dalam
Kebijakan Pelayanan PPI Rumah Sakit X. Sumber daya baik sumber daya
manusia, dana, dan fasilitas di Rumah Sakit X telah memenuhi kebutuhan
implementasi kebijakan universal precaution di rumah sakit tersebut. Komunikasi
yang terjalin antar pihak pelaksana juga terjalin dengan baik. Namun, tidak ada
pemberian sanksi dan penghargaan pada karyawan. Kompetensi yang tersedia
telah mencukupi. Namun, belum pernah ada upgrading lebih lanjut mengenai
kompetensi ini. Bentuk pengawasan dalam implementasi kebijakan ini terdiri dari
pelaporan, pengkajian risiko infeksi/ICRA, audit, monitoring, dan evaluasi. Pihak
yang berperan dalam pengawasan antara lain pengawasan dari KPPI yang terdiri
dari IPCN dan IPCLN, serta pengawasan berjenjang yang berlaku sesuai dengan
hirarki struktural organisasi di ruangan tersebut. Perawat ruang rawat inap kelas I
Rumah Sakit X telah memiliki kognisi yang baik atas poin-poin universal
precaution yang telah diatur dalam Kebijakan Pelayanan PPI Rumah Sakit X dan
mendukung implementasi kebijakan tersebut secara maksimal.
Saran untuk Rumah Sakit X antara lain Komite PPI Rumah Sakit X perlu
mengadakan upgrading untuk me-refresh kognisi petugas mengenai kebijakan
universal precaution. Diperlukan pula adanya pos anggaran tersendiri bagi
Komite PPI, serta pemberian penghargaan secara berkala dan berkesinambungan
bagi karyawan Rumah Sakit X. | en_US |