Show simple item record

dc.contributor.authorFATMAWATI, Eli
dc.date.accessioned2022-10-10T05:41:07Z
dc.date.available2022-10-10T05:41:07Z
dc.date.issued2021-11-12
dc.identifier.nim170903101004en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109937
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional sehingga mengharuskan masyarakat memiliki kesadaran atas kewajibannya untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional dengan taat membayar pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Oleh karena itu setiap daerah harus menggali potensi dan mengidentifikasi sumber daya yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional maupun daerah. Dengan semakin besarnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat, maka pemungutan Pajak Daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan perpajakan daerah tersebut. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang mepunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian dan pemungutan pajak daerah. Salah satu sumber potensi pajak yang dapat digali di Kabupaten Lumajang yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Jadi, yang menjadi wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa karena dilihat dari letak geografis Kabupaten Lumajang yang dekat dengan Gunung Semeru. Perolehan dari pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang mengalami kenaikan dan penurunan tiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang tidak mencapai bahkan jauh dari target yang telah ditetapkan. Tidak hanya realisasi penerimaan tetapi juga masih adanya sisa tunggakan, artinya masih terdapat wajib pajak yang belum membayarkan pajak mineral bukan logam dan batuannya, hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut belum sepenuhnya membayarkan pajaknya. Sehingga Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang dikategorikan sebagai wajib pajak yang kurang patuh dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.en_US
dc.description.sponsorshipYeni Puspita, S.E., M.E., CRA., CRP., AWPen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectTingkat Kepatuhanen_US
dc.titleTingkat Kepatuhan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajangen_US
dc.title.alternativeThe Level of Compliance Tax Payers in Paying Taxes on Nonmetallic Minerals and Rocks at Lumajang Districen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, S.E., CRA., CRP., AWPen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record