Show simple item record

dc.contributor.authorHANDAYANI, Fitri
dc.date.accessioned2022-10-06T04:24:11Z
dc.date.available2022-10-06T04:24:11Z
dc.date.issued2022-09-16
dc.identifier.nim180910201021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109804
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan, menganalisis, dan menghitung potensi penerimaan retribusi pasar di Pasar Mangli Kabupaten Jember pada tahun 2022. Retribusi pasar merupakan pembayaran yang dipungut dari para pedagang atas penggunaan fasilitas pasar atau pemberian izin penempatan berupa toko, los, kios, dan pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah. Jumlah pasar yang ada di Kabupaten Jember terdapat 30 pasar yang setiap hari orang atau badan menggunakan fasilitas pasar dan diwajibkan membayar pungutan retribusi pasar. Banyaknya jumlah pasar yang ada di Kabupaten Jember, harus diimbangi dengan memaksimalkan potensi yang ada. Pasar Mangli menjadi salah satu pasar yang ada di Kabupaten Jember yang memiliki permasalahan pada realisasi penerimaan retribusi yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Deskriptif kuantitatif merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Disproportionate Stratified Random Sampling dengan sampel penelitian berjumlah 24 pedagang di Pasar Mangli. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan perhitungan potensi dengan menggunakan metode perhitungan secara langsung potensi yang dimiliki sesuai dengan data sekunder maupun data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan potensi penerimaan retribusi pasar di Pasar Mangli tahun 2022 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan masih cenderung lebih kecil apabila dibandingkan dengan hasil perhitungan potensi yang telah di hitung sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Hasil perhitungan kedua dari 24 responden yang dijadikan sampel menunjukkan pemungutan retribusi pasar yang ada di lapangan tidak sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh berbagai hambatan yang ada di Pasar Mangli.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dina Suryawati,S.Sos.,M.AP Drs. Anwar, M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectpotensien_US
dc.subjectretribusi pasaren_US
dc.subjectpasar manglien_US
dc.titlePotensi Penerimaan Retribusi Pasar di Pasar Mangli Kabupaten Jember Tahun 2022en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.APen_US
dc.identifier.pembimbing2Drs.Anwar,M.Sien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record