dc.contributor.author | HANDAYANI, Fitri | |
dc.date.accessioned | 2022-10-06T04:24:11Z | |
dc.date.available | 2022-10-06T04:24:11Z | |
dc.date.issued | 2022-09-16 | |
dc.identifier.nim | 180910201021 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109804 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan, menganalisis, dan menghitung potensi penerimaan retribusi pasar di Pasar Mangli Kabupaten Jember pada tahun 2022. Retribusi pasar merupakan pembayaran yang dipungut dari para pedagang atas penggunaan fasilitas pasar atau pemberian izin penempatan berupa toko, los, kios, dan pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah. Jumlah pasar yang ada di Kabupaten Jember terdapat 30 pasar yang setiap hari orang atau badan menggunakan fasilitas pasar dan diwajibkan membayar pungutan retribusi pasar. Banyaknya jumlah pasar yang ada di Kabupaten Jember, harus diimbangi dengan memaksimalkan potensi yang ada. Pasar Mangli menjadi salah satu pasar yang ada di Kabupaten Jember yang memiliki permasalahan pada realisasi penerimaan retribusi yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Deskriptif kuantitatif merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Disproportionate Stratified Random Sampling dengan sampel penelitian berjumlah 24 pedagang di Pasar Mangli. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan perhitungan potensi dengan menggunakan metode perhitungan secara langsung potensi yang dimiliki sesuai dengan data sekunder maupun data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan potensi penerimaan retribusi pasar di Pasar Mangli tahun 2022 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan masih cenderung lebih kecil apabila dibandingkan dengan hasil perhitungan potensi yang telah di hitung sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Hasil perhitungan kedua dari 24 responden yang dijadikan sampel menunjukkan pemungutan retribusi pasar yang ada di lapangan tidak sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh berbagai hambatan yang ada di Pasar Mangli. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Dina Suryawati,S.Sos.,M.AP
Drs. Anwar, M.Si | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | potensi | en_US |
dc.subject | retribusi pasar | en_US |
dc.subject | pasar mangli | en_US |
dc.title | Potensi Penerimaan Retribusi Pasar di Pasar Mangli Kabupaten Jember Tahun 2022 | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Administrasi Negara | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Drs.Anwar,M.Si | en_US |