Show simple item record

dc.contributor.authorAGUSTIN, Pradini Anjar
dc.date.accessioned2022-09-20T02:11:24Z
dc.date.available2022-09-20T02:11:24Z
dc.date.issued2021-04-23
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109554
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 20 September 2022en_US
dc.description.abstractKabupaten Jember Secara demografi memiliki penduduk kurang lebih berjumlah 1.224.2298, dengan komposisi jumlah laki-laki berjumlah 1.182.817 jiwa dan perempuan berjumlah 1.224.198 jiwa. Sesuai data pada tahun 2009- 2011 Kabupaten Jember masih memperoleh indeks dibawah rata-rata 55.0. Rendahnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) difaktori dari pendapatan, umur harapan perempuan rendah, kualitas pendidikan rendah, partisipasi aktif perempuan dalam politik, ekonomi dan pengambilan keputusan serta penguasaan sumber daya ekonomi. Walaupun secara Indeks Pembangunan Gender (IPG) masih rendah dengan kondisi masyarakat yang bias gender, terdapat 9 anggota dewan dewan perempuan yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Jumlah tersebut masih 20% dari 80% laki-laki dan belum memenuhi 30% kuota politik perempuan. Berdasarkan kondisi tersebut, mengkaji peran anggota dewan perempuan yang terpilih meski belum memenuhi 30% kuota politik perempuan tentu menjadi menarik. Pasalnya anggota dewan perempuan memiliki tanggung jawab sebagai pembuat perundang-undangan, penganggaran dan pengawasan untuk mengatasi kondisi bias gender di Kabupaten Jember. Bentuk perjuangan dan peran anggota dewan perempuan adalah berupaya menghasilkan kebijakan berbasis gender. Bentuk perjuangan diukur pada peran dan kontribusi yang dilakukan sesuai dengan langkah-langkah dan prosedur tugas dan fungsi DPRD. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan Peran anggota dewan perempuan dalam produk kebijakan berbasis gender Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu studi kasus. Penentuan Informan dalam penelitian menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pengumpulan data mentah, transkip data, pembuatan koding, kategorisasi data, penyimpulan sementara, trangulasi dan penyimpuan akhir. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini dapat diidentifikasi ada beberapa peran yang dilakukan oleh anggota dewan perempuan. Peran tersebut terbagi ke dalam masing-masing tugas dan fungsi DPRD yang berada di dalam komisi maupun badan. Di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh anggota dewan baik laki-laki maupun perempuan seperti, perumusan undang-undang, penganggaran dan pengawasan. Pertama, untuk peran yang teridentifikasi pada tugas perumusan undang-undang terdapat peran sebagai, Fasilitator, Pendukung, dan Perlindungan. Kedua, tugas penganggaran terdapat peran sebagai fasilitator, dan monitoring. Ketiga tugas sebagai pengawasan terdapat peran sebagai monitoring. Perjuangan yang dilakukan oleh anggota dewan dalam perumusan undang undang tidak terlepas dari implementasi unsur pengarusutamaan gender yaitu akses dalam memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, peran dengan melibatkan pihak lain seperti pakar, kontrol, yang mana masyarakat memiliki kewenangan dan penguasaan untuk memberi masukan dan tentunya manfaat sesuai yang diharapkan. Peran-peran yang dilakukan oleh anggota dewan perempuan yaitu fasilitator, perlindungan dan pendukung. Peran fasilitator, dalam hal ini anggota dewan memberi kesempatan bagi komunitas atau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau memberi masukan terkait kebijakan yang dirumuskan. Kedua, peran perlindungan yang dilakukan dengan upaya penetapan kebijakan untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang sama dan terakhir, peran pendukung, upaya yang dilakukan adalah dengan mendatangkan para ahli dalam menyusun naskah akademik dalam peraturan daerah yang berbasis gender.Kedua, penelitian ini telah merangkum peran strategis yang telah dilakukan anggota dewan perempuan dalam penganggaran, terutama terkait tanggung jawab anggaran yang responsif gender. Peran yang mereka lakukan yakni melakukan pengawasan terhadap anggaran yang dilaksanakan atau yang disebut dengan monitoring, sehingga terciptanya kontrol dan memberikan manfaat pada masyarakat. Kedua, peran dalam memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi atau yang disebut sebagai fasilitator, yang mana anggota dewan baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam berpartisipasi dan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah. Sehingga, peran ini terbagi menjadi dua yaitu peran Fasilitator dan peran sebagai monitoring. Ketiga, fungsi pengawasan oleh anggota dewan dilakukan untuk memeriksa atau monitoring dalam upaya mengawasi pelaksanaan kebijakan atau program dari pemerintah kabupaten. Fungsi pengawasan terbagi menjadi dua peran, yaitu upaya untuk mengawasi program atau kebijakan yang sedang dilaksanakan yang disebut sebagai peran monitoring dan menjadi penghubung pihak-pihak yang terlibat perkara ketika diminta atau mendapatkan laporan. Peran monitoring ini dilakukan dengan cara membentuk panitia khusus, panitia kerja dan kunjungan kerja atau sidak untuk mengawasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah kabupaten. Peran monitoring tersebut, terdapat unsur pengarusutamaan gender terkait dengan kontrol dalam sebuah kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat agar kebijakan yang dilaksanakan tidak terjadi penyimpangan. Sehingga kebijakan tersebut memberi makna dan dampak yang lebih signifikan bagi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan gender. Dengan upaya anggota dewan perempuan dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya maka dapat terciptanya sebuah kondisi dan kebijakan yang responsife gender. Wujud peran anggota dewan perempuan ini, merupakan sebuah tindakan atau usaha kesejahteraan sosial yang fokus dengan upaya dalam mencapai sebuah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan diartikan sebagai kondisi yang lebih baik atau tercapainya sebuah kondisi yang baik dari segala aspek Dalam penelitian ini, memiliki hubungan dari ketercapaian sebuah kesejahteraan yaitu dengan aktualisasi melalui peran anggota dewan perempuan, dalam upaya membawa kepentingan dari kebutuhan masyarakat terhadap kondisi bias genderen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing:Budhy Santoso, S.Sos., M.Si., Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectANGGOTA DEWAN PEREMPUANen_US
dc.subjectKEBIJAKANen_US
dc.subjectGENDERen_US
dc.titlePeran Anggota Dewan Perempuan dalam Produk Kebijakan Berbasis Gender (Studi terhadap Tugas dan Fungsi Anggota Dewan Perempuan dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan Periode 2014-2019 Kabupaten Jember)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record