dc.description.abstract | Negara membutuhkan dana yang sangat besar sebagai pembiayaan guna
meningkatkan pembangunan nasional, sektor perpajakan merupakan penyumbang
terbesar pendapatan negara. Terkumpulnya dana yang dipungut dari sektor perpajakan
pemerintah memanfaatkan anggaran tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya. Usaha untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak pemerintah harus
membuat Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) sesuai ketentuan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun
pajak dan Wajib Pajak Badan (WPB) sesuai ketentuan paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT, secara langsung dapat dilakukan dengan
melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Pojok Pajak, Mobil
Pajak atau Drop Box atau di mana saja yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
DJP berusaha untuk memenuhi aspirasi wajib pajak dengan mempermudah tata
cara pelaporan SPT baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. DJP melalui Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2014, tentang tata cara penyampaian SPT
secara elektronik (e-SPT) bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770s atau
1770ss melalui website DJP (http://www.pajak.go.id). E-SPT adalah sarana pelaporan
pajak secara online dan real time dengan menggunakan media internet melalui website
DJP (http://www.pajak.go.id). Sistem ini ada agar wajib pajak lebih mudah
menunaikan kewajibannya tanpa harus mengantri di kantor-kantor Pelayanan Pajak
sehingga dirasa lebih efektif dan efisien. Pengiriman data SPT dapat dilakukan dimana
saja dan kapan saja baik di dalam maupun di luar negeri, tidak tergantung pada jam
kantor dan dapat pula dilakukan di hari libur dan tanpa kehadiran Petugas Pajak (24
jam dalam 7 hari), di mana data akan dikirim langsung ke database DJP dengan fasilitas internet sehingga, penggunaan e-SPT dapat mengurangi beban proses
administrasi pelaporan pajak denganmenggunakan kertas.
Keuntungan dalam penggunaan e-SPT diantaranya proses pengisian lebih praktis.
E-SPT pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa. Pengisian
tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik. Pengisian ini cukup
menyingkat waktu, terutama jika adabanyak detailuntuk dijelaskan. E-SPT pajak lebih
praktis karena tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantri pelaporan pajak.
Menghemat waktu karena dapat melaporkan pajak kapan saja, baik di rumah maupun
tempat kerja. Sistem e-SPT mengurangi beban administrasi DJP. Seluruh proses
pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat karena telah
terkomputerisasi. E-Filing pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang menjadi
mitra resmi DJP yakni Online Pajak. Pengguna Online Pajak tidak hanya dapat
melakukan bayar dan lapor pajak secara online, bahkan dapat melakukan perhitungan
melalui fiturkalkulator pajak untuk jenis pajak PPh21, PPN danPPh Final. Fitur hitung
otomatis bisa mengurangi risiko salah hitung, dan bisa membayar pajak sesuai
perencanaan.
Wajib Pajak Badan berkewajiban memungut atau memotong menyetorkan serta
melaporkan perpajaknnya. Politeknik Negeri Jember (Polije) melakukan kewajiban
pelaporan perpajakan per pegawai untukPPh 21, danPPh 22, 23, PPN danPasal 4ayat
2 untuk semua kegiatannya. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan Mardiasmo (2018;188).
PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh badan maka badan juga berkewajiban untuk
memberikan Bukti Potong PPh 21 ke karyawannya sebelum batas waktu pelaporan
SPT Tahunan. E-SPT diharapkan efektif dalam penerapannya dan kepatuhan
perpajakan. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan (Resmi, 2019). Politeknik
Negeri Jember sebagai subjek pajak badan dalam negeri, yang telah menggunakan eSPT dalam penyampaian SPT. Penggunaan e-SPT di Polije yang memiliki banyak
karyawan bisa mempermudah dan mengefektifkan dalam pelaporan perpajakan dan
meminimalisir kendala yang terjadi pengisiian e-SPT juga bisa dilakukan dengan cara
manual ataupun dengan impor file comma separated value (CSV) sehingga
mempermudah dan mempercepat proses pelaporan, dalam Wicaksono dkk (2019)
kendala dalam perpajakan merupakan hal yang biasa ditemui dalam pengelolaan
keuangan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik mengambil judul tentang
“Penerapan E-Spt PPh 21 Wajib Pajak Badan Politeknik Negeri Jember”. | en_US |