Show simple item record

dc.contributor.authorKIRANA, Dina Uvida
dc.date.accessioned2022-08-23T04:51:16Z
dc.date.available2022-08-23T04:51:16Z
dc.date.issued2022-07-28
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109041
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 23 Agustus 2022en_US
dc.description.abstractPenulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan memahami mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh Pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang bibit kayu putih di Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan barang yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Perum Perhutani KPH Jember, diantaranya PPh 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih di Perum Perhutani KPH Jember. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dikenakan tariff sebesar 1.5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Bendahara di Perum Perhutani KPH Jember melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Perum Perhutani KPH Jember menggunakan sistem pemungutan pajak with holding system, dimana pihak rekanan memberikan wewenang pada Perum Perhutani KPH Jember untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1231/UN25.1.2/SP/2022, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember).en_US
dc.description.sponsorshipDr. Akhmad Toha, M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 22en_US
dc.subjectPengadaan Barangen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Bibit Kayu Putih Pada Perum Perhutani KPH Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDIII Perpajakanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record