dc.description.abstract | Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan
memahami mekanisme pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga
mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh Pasal 22 dan memperoleh
gambaran nyata tentang bagaimana mekanisme pengenaan pajak penghasilan
pasal 22 atas pengadaan barang bibit kayu putih di Perum Perhutani KPH Jember.
Perum Perhutani KPH Jember mempunyai kewajiban perpajakan yang harus
dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan barang yang nantinya akan
digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, akan dikenakan pajak
penghasilan pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak
dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan
dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana
APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Perum Perhutani KPH
Jember, diantaranya PPh 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini
penulis fokus pada Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan
Barang Bibit Kayu Putih di Perum Perhutani KPH Jember. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah
dikenakan tariff sebesar 1.5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN.
Bendahara di Perum Perhutani KPH Jember melakukan perhitungan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang
dan lain-lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Perum
Perhutani KPH Jember menggunakan sistem pemungutan pajak with holding
system, dimana pihak rekanan memberikan wewenang pada Perum Perhutani
KPH Jember untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1231/UN25.1.2/SP/2022, Diploma
III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember). | en_US |