dc.description.abstract | Pasal 1 angka 1 UUJF, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
Rumusan masalah yang dikembangkan dalam penelitian tesis ini adalah: Pertama,
Apakah surat persetujuan pembiayaan pada tranksaksi pembiayaan konsumen dapat
diklarifikasikan sebagai perjanjian pokok? Kedua, Apakah surat kuasa di bawah
tangan pada pengikatan jaminan fidusia kelak memberikan perlindngan hukum bagi
debitor? Ketiga, Apakah klausul kuasa mutlak dalam surat kuasa di bawah tangan
pada pengikatan fidusia tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?
Tujuan penelitian yaitu untuk menemukan surat persetujuan pembiayaan
pada tranksaksi pembiayaan konsumen dapat diklarifikasikan sebagai perjanjian
pokok, dan untuk menemukan surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan
jaminan fidusia kelak memberikan perlindungan hukum bagi debitor, dan untuk
menemukan klausul kuasa mutlak pada pengikatan jaminan fidusia kelak
memberikan perlindungan hukum bagi debitor. Manfaat penelitian, manfaat secara
teoritis, yaitu untuk meningkatkan konnsep baru dalam pengembangan keilmuan
hukum terutama mengenai kuasa di bawah tangan dalam tranksaksi pembiayaan
konsumen terhadap pengikatan jaminan fidusia, dan manfaat secara praktis yaitu
untuk memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam pengaturan
peraturan perundang-undang khususnya yang berkaitan dengan kuasa di bawah
tangan dalam tranksaksi pembiayaan konsumen terhadap pengikatan jaminan
fidusia. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normative. Pendekatan
masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan histori
(Historical Approach). Pemecahan isu memerlukan sumber-sumber penelitian
hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis
menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif dalam penelitian ini.
Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan.
Pembahasan terdiri dari tiga subbab yaitu: Pertama, surat persetujuan
pembiayaan sebagai perjanjian pokok. Perjanjian pembiayaan pada umumnya
dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau juga disebut perjanjian standar, yaitu
sebuah perjanjian yang dirumuskan oleh salah satu pihak (pihak lembaga
pembiayaan) dan pihak yang lain (konsumen) cukup sekedar mengakseptasi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam klausula perjanjian yang disodorkan
kepadanya dengan cara menandatangani akta perjanjian tersebut atau menolaknya.
Dengan demikian, berdasarkan teori kepastian hukum, adanya ketentuan tersebut
merupakan wujud kepastian hukum yang menunjukkan bahwa surat persetujuan
pembiayaan merupakan perjanjian pokok dalam tranksaksi pembiayaan tersebut.
Kedua, surat kuasa di bawah tangan dapat memberikan perlindungan hukum bagi
debitor. Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara material maupun
formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan
dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi
produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran
usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik
langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya akan merasakan
dampaknya. Dengan demikian, berdasarkan teori perlindungan hukum, adanya
ketentuan tersebut merupakan wujud perlindungan hukum yang diberikan bagi debitor dalam tranksaksi pembiayaan konsumen pada pengikatan fidusia. Ketiga,
klausul kuasa mutlak pada surat kuasa di bawah tangan bertentngan dengan
peraturan perundang-undangan. Kebebasan berkontrak atau membuat perjanjian
bukan berarti kebebasan yang dapat dibuat sebebas-bebasnya oleh para pihak
terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 1320 ayat (4) jo Pasal 1337 jo Pasal 1338 ayat
(3) BW. Pasal 1339 BW mengatur mengenai kuasa apa saja yang dilarang oleh
undang-undang atau kuasa apa saja yang bertentangan dengan kesusilaan,
kepatutan atau ketertiban umum. Hal ini berarti jika dilihat dari Pasal BW, asas
kebebasan berkontrak bukan merupakan asas yang bebas mutlak.
Kesimpulan atas penelitian tesis ini yaitu: Pertama, Surat persetujuan
pembiayaan yang digunakan dalam tranksaksi pembiayaan konsumen merupakan
perjanjian pokok. Surat persetujuan pembiayaan sebagai perjanjian utama yang
nantinya akan diikuti oleh perjanjian tambahan yaitu perjanjian jaminan fidusia.
Surat persetujuan pembiayaan dikatakan sebagai perjanjian pokok karena sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian serta pengaturan sahnya perjanjian
dalam Pasal 1320 BW. Kedua, Pembuatan surat kuasa diperbolehkan asal tidak
berlawanandengan ketentuan-ketentuan undang-undang maupun peraturan peraturan lainnya. Selama kedua belah pihak memiliki kesepakatan untuk
menggunakan surat kuasa di bawah tangan, maka sesuai dengan Pasal 1320 BW
selama adanya kesepakatan, maka perjanjian tersebut sah dan menjadi undang undang bagi mereka yang membuatnya. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak,
tidak ada larangan untuk membuat surat kuasa di bawah tangan. Pasal 1867 BW
menegaskan tulisan otentik maupun bawah tangan dapat digunakan sebagai
pembuktian tulisan. Ketiga, Pencantuman klausul kuasa mutlak tidak diatur secara
langsung dalam BW. Namun, dalam Pasal 1813 BW dan Pasal 1814 BW terdapat
larangan untuk pencantuman kuasa mutlak yang berarti klausul kuasa mutlak dalam
surat kuasa di bawah tangan bertentangan dengan BW. Seperti yang tertuang dalam
Pasal 1338 BW, disertai dengan batasan-batasan pada kebebasan berkontrak yang
mana tidak berlawanan dengan undang-undang dan harus disertai itikad baik, kuasa
mutlak adalah perikatan yang lahir dari perjanjian.
Saran atas penelitian tesis ini yaitu diharapkan bagi debitor untuk lebih
memahami dan mengerti akan isi surat kuasa di bawah tangan agar nantinya tidak
dirugikan. Lembaga pembiayaan konsumen selaku kreditor dalam hal ini perlu
lebih cermat dalam membuat suatu perjanjian maupun surat kuasa di bawah tangan,
dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur lebih banyak
mengenai surat kuasa di bawah tangan. Pemerintah Indonesia selaku pembentuk
peraturan perundang-undangan, hendaknya melakukan pembaharuan hukum terkait
penggunaan surat kuasa di bawah tangan yang digunakan dalam pembebanan
jaminan fidusia yang dituangkan menjadi akta jaminan fidusia. | en_US |
dc.description.sponsorship | Pembimbing Utama,Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M. H
Pembimbing Anggota,Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H | en_US |