dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | DJARA, Antonius Hari Surya | |
dc.date.accessioned | 2022-07-07T05:35:06Z | |
dc.date.available | 2022-07-07T05:35:06Z | |
dc.date.issued | 2022-06-08 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108234 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juli 2022_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Aset tetap didefinisikan sebagai aset tetap Berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dalam SAP nomor 71
Tahun 2010 terdapat PSAP 07 yang mengatur tentang Pengelolaan aset tetap,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai satuan kerja yang berkedudukan sebagai unsur penyeleggara pemerintah
daerah dan representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan daerah,
anggaran dan pengawasan. Dari semua fungsi DPRD membutuhkan aset tetap
untuk menunjang oprasional dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat,
pelaporan aset tetap khusus konsep Substance Over Form memerlukan
pengelolaan yang tepat karena sangat rentan dalam hal pencatatan dan pelaporan
tahunan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan aset tetap
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Standar Akuntansi
Pemerintah nomor 71 tentang Akuntansi pemerintah berbasis Akrual dan Standar
Akuntansi Pemerintah nomor 07 tentang akuntansi aset tetap. Peneliti memilih
lokasi/objek penelitian ini karena Sekretariat DPRD Provinsi NTT mempunyai
catatan permasalahan di tahun 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
dokumen pembukuan dan pertanggungjawaban serta pengujian fisik kas di
bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Konsep Substance Over
Form pada laporan Keuangan dan Pelaporan Aset tetap pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Akuntansi berbasis Akrual
dan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 tahun 2010 tentang Aset Tetap.
Permasalahan yang ditemukan peneliti dalam analisis data adalah bagian
penggolongan aset tetap yaitu pada Peralatan dan mesin terdapat aset berupa
Telepon dan Hotspot ke dalam aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak.
Dosen Pembimbing Anggota : Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono S.E.,MA.Ak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | SUBSTANCE OVER FORM | en_US |
dc.subject | ASET TETAP | en_US |
dc.subject | SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | en_US |
dc.title | Implementasi Konsep Substance Over Form pada Aset Tetap di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | en_US |
dc.type | Other | en_US |