dc.description.abstract | Didalam UUD NRI Tahun 1945 amandemen keempat, pada Pasal 28 D ayat (1) bahwa negara berkewajiban mengakui, menjamin, melindungi serta memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali para pelaku olahraga yang perlu mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak dan kewajibannya. Keolahragaan telah mendapatkan tempat di dalam sistem hukum nasional dengan diundangkannya UU SKN pada tahun 2005, namun demikian upaya perlindungan hukum terhadap olahragawan amatir dalam implementasi UU SKN belum maksimal, terdapat pelanggaran terhadap hak-hak olahragawan amatir akibat tidak diakomodirnya prinsip-prinsip perlindungan hukum terhdap olahargawan amatir di dalam UU SKN maupun peraturan perundangan turunannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 4 pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Tinjauan pustakan sebagai rujukan dalam menemukan jawaban atas rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain Teori Hak Konstitusional Jaminan Perlindungan Hukum, Teori Perlindungan hukum, Konsep Sistem Keolahragaan, Olahragawan dan Hak-hak Olahragawan serta Prinsip mengenai penyeleneggaraan keolahragaan.
Bertitik tolak pada permaslahan, metode dan tinjauan pustaka sebagaimana dimaksud dapat disimpulkan hasil penelitian Prinsip Perlindungan hukum terhadap olahragawan amatir terdiri dari prinsip perjanjian, prinsip restitusi dan kompensasi, prinsip non litigasi, dan prinsip berorientasi Hak Asasi Manusia Tujuan utama pembangunan nasional di bidang keolahragaan adalah untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional, akan tetapi dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut juga diperlukan langkah-langkah kongkrit dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang dapat melindungi individu-individu yang terlibat di dalam sistem keolahragaan nasional utamanya olahragawan amatir pada seluruh ruang lingkup keolahragaan nasional. Dengan diundangkannya UU SKN maka sejatinya negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap olahragawan amatir namun demikian penulis menyarankan perlu dilakukan evaluasi dan kajian yang mendalam terhadap implementasi UU SKN agar ke depannya pengelolaan keolahragaan nasional dapat lebih melindungi olahragawan amatir, tidak saja bagi mereka yang telah berprestasi dan membela negara akan tetapi yang lebih penting perlindungan terhadap hak-hak olahragawan amatir yang sedang menjalani proses pelatihan untuk mewujudkan cita-cita keolahragaan nasional. Reformulasi prinsip perlindungan hukum terhadap olahragwan amatir dalam sistem keolahragaan nasional dan penyederhanaan regulasi keolahragaan nasional adalah upaya yang disarankan berdasarkan hasil penelitian ini agar ke depannya pilihan profesi atlet / olahragawan dapat menjadi pilihan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | en_US |