Penerapan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Bondowoso
Abstract
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara tapi sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Lembaga pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah
pusat untuk membiayai pengeluaran rutin nasional, sedangkan pajak daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota
untuk membiayai pengeluaran rumah tangga daerah tersebut. Pemerintah daerah
khususnya kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menjalankan otonomi
daerah artinya maju atau tidak daerah tersebut ada pada pemerintah daerah
setempat. Badan Pendapatan Daerah merupakan lembaga daerah yang diberikan
untuk mengelola dan melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Indonesia menganut sistem pemungutan Self Asessment System yang
memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung,
melapor, dan membayar pajak terutang, pentingnya penerimaan dari sektor
perpajakan kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas utama agar penerimaan pajak
terus meningkat. Adanya sistem tersebut diharapakan dapat memberikan fasilitas
dan kemudahan terhadap wajib pajak.
Pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
dengan peraturan daerah, yang wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan hasilnya
untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan UU No.28
tahun 2009. Pajak bumi dan bangunan bersifat kebendaan yang artinya besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu keadaan tanah dan
bangunan. Sedangkan keadaan subjek yang membayar pajak tidak ikut
menentukan pengenaan pajak terutang, karena itu pajak bumi dan bangunan
disebut pajak objektif.
Sanksi pajak merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak, karena fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur
sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan
kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan
pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku saat
ini. Dengan adanya sanksi berupa denda maupun pidana yang cukup tinggi
diharapkan wajib pajak lebih patuh terutama dalam hal membayar PBB. Menurut
Resmi (2008:71), sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam undang-undang perpajakan
dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi
administrasi dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan
peraturan perpajakan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan
yang berlaku, sanksi administrasi berupa pembayaran kerugian pada negara, dapat
berupa bunga, denda, atau kenaikan. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas
Nomor 0402/UN25.1.2/SP/2021, Diploma III Perpajakan Jurusan
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).