Pelaksanaan Tugas Sekretaris Pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jember selama dua bulan, mulai tanggal 15 Februari
2021 s.d. 16 April 2021 serta penjelasan yang diberikan oleh pembimbing
pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas-tugas sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu administrasi penerimaan
surat masuk, administrasi penerimaan surat keluar, administrasi penerimaan
tamu, administrasi penyimpanan dan pengaturan arsip, dan administrasi
pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor.
2. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu membuat/mengetik surat surat resmi, menginput data-data pegawai, menginput data pelanggar yustisi
masker, mengarsipkan data-data absensi, sosialisasi penyebaran Covid-19 pada
pedagang kaki lima, dan mengikuti operasi protokol kesehatan Covid-19
(Yustisi Masker).
3. Permasalahan yang terjadi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember yaitu kurangnya sarana dan prasarana
dalam penyimpanan arsip , tidak berlakunya buku tamu yang ada, dan tidak ada
telepon resmi untuk kantor. Solusi untuk permasalahan tersebut yaitu sarana
dan prasarana yang dibutuhkan sebaiknya dianggarkan dalam proses
pengadaan barang tidak habis pakai, diberlakukannya kembali buku tamu dan
telepon kantor karena dua hal tersebut merupakan komponen kantor yang
sangat penting untuk kebutuhan komunikasi.