dc.description.abstract | Pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, yang menangani
terkait pengadaan dan pemeliharaan barang kantor pada Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian yang sekaligus sebagai PPTK. Selain PPTK terdapat pejabat terkait,
diantaranya PPK, PA, PPBJ, PPHP, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan
Sekretaris. Berdasarkan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Peralatan Kantor
Prosedur Operasional Standar pengelolaan peralatan kantor terdiri dari beberapa langkah
yaitu perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
a. Perencanaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Perencanaan pengadaan dapat dilakukan dengan melihat pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) oleh PPTK, lalu setelah mengetahui informasi terkait pengadaan barang
yang akan dilakukan seperti spesifikasi sampai pada jumlah anggaran yang dibutuhkan,
PPTK dapat melanjutkan proses pengadaan dengan penyedia barang.
b. Pengadaan Peralatan Kantor
Pengadaan peralatan kantor dilakukan dengan penerimaan penawaran harga dari
penyedia kepada PPTK yang akan diteruskan atau disampaikan kepada Kepala Badan yang
sekaligus menjadi PPK. Selanjutnya jika PPK sudah menyetujui penyedia yang ditunjuk
untuk melaksanakan pengadaan barang, maka proses pemesanan dapat dilakukan dan barang
pun akan didatangkan ke kantor. Lalu setelah barang tersebut tiba di kantor, PPHP akan
memeriksa kelengkapan dan keadaan barang tersebut. Jika sudah sesuai maka akan diajukan
proses pencairan dana oleh bendahara pengeluaran. Dan tidak lupa menyiapkan lampiran
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti kwitansi, BAHPA dsb. Setelah proses
pengadaan selesai. Langkah selanjutnya yaitu bendahara barang akan mendistribusikan
barang tersebut kepada pengguna barang | en_US |