Prosedur Pengadaan Dan Pemusnahan Kendaraan Dinas Pada Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang
dilaksanakan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kabupaten Jember maka dapat diambil
kesimpulan dari judul “Prosedur Pengadaan dan Pemusnahan Kendaraan
Dinas Pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Kabupaten Jember” yaitu sebagai berikut :
1. Prosedur pengadaan dan pemusnahan kendaraan dinas dilakukan sesuai
dengan SOP (Standart Operational Prosedure) yang berlaku pada instasni
tersebut. Prosedur yang dilakukan saat melakukan sebuah pengadaan yaitu
dengan memilih seorang Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian pejabat
yang terpilih akan membuat rencana anggaran untuk kebutuhan anggaran
suatu pengadaan kendaraan dinas, apabila RUP telah disetujui oleh
pimpinan maka pemilihan penyedia kendaraan akan dilakukan, apabila
sudah memiliki penyedia maka kedua belah pihak akan melakukan
kontrak, apabila kontrak sudah dilakukan maka serah terima kendaraan
akan dilaksanakan. Namun apabila ingin dilakukan sebuah pemusnahan
kendaraan maka prosedur yang dilakukan iatu dengan membuat SBSK lalu
membuat nota dinas yang berisi usulan, apabila usulan tersebut telah
disetujui maka pelelangan kendaraan akan dilakukan, setelah kendaraan
pindah tangan maka pejabat yang terlibat mengajukan RKBMN.
2. Dalam prosedur pengadaan dan pemusnahan kendaraan dinas tentunya
akan melalui banyak prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Sebab
semua prosedur yang dilakukan tentu akan melibatkan proses administrasi
yang ada, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dilaporkan kepada
pimpinan karena mengingat barang tersebut merupakan Barang Milik
Negara (BMN) sehingga dalam setiap prosedurnya akan
dipertanggungjawabkan