Prosedur Pendaftaran, Perhitungan, Pemungutan dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan yang wajib
dilakukan mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat
untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan di
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Kegiatan Praktek Kerja
Nyata (PKN) dilaksanakan mulai dari tanggal 8 Februari 2021 hingga tanggal 8 April
2021. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yaitu untuk mengetahui dan
memahami tata cara atau prosedur pelaporan, perhitungan dan pemungutan pajak
reklame sebagai sumber Pendapaan Asli Daerah (PAD) di Kabuaten Lumajang.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)
yang memiliki kontribusi besar kepada daerah dalam mendorong peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD) karena merupakan pajak yang cukup unggul dengan
banyaknya pengguna jasa reklame baik perorangan ataupun badan untuk digunakan
sebagai media promosi barang atau jasa yang ditawarkan. Jumlah pelaku usaha yang
semakin banyak dalam menggunakan jasa reklame, maka dapat mempengaruhi jumlah
pendapat asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat (wajib pajak) yang ada di kabupaten Lumajang
tentang pajak terutama pajak reklame kepada masyarakat sebagai upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0916/UN25.1.2/SP/2021, Program
Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember)