Prosedur Administrasi Penyewaan Unit Untuk Tenant Baru Pada Lippo Plaza Jember
Abstract
Pada prosedur administrasi penyewaan unit untuk tenant baru, manajer
departemen leasing Lippo Plaza Jember mempersiapkan target tenant
berdasarkan target yang diteteapkan oleh manajemen. Tim leasing memberikan
LOO (Letter Of Offering) kepada calon tenant yang berisi mengenai garis besar
penawaran. Apabila tenant menyetujui penawaran yang diberikan oleh tim
leasing langkah selanjutnya yaitu staf leasing membuat dan kemudian
memberikan LOI (Letter Of Intent) yang berisi penjabaran mengenai sewa
menyewa secara lebih rinci. Sebelumnya manajer leasing dan center director
sudah melakukan seleksi produk dari informasi yang di dapat tim leasing
terhadap tenant. Apabila tenant telah setuju dan sudah membayar uang muka
angsuran pertama serta telah menandatangani LOI (Letter Of Intent) maka tim
leasing menyerahkan LOI yang telah di setujui oleh tenant dan perhitungan
sewa ke bagian finance. Tahap selanjutnya yaitu PSM (Perjanjian Sewa
Menyewa) dengan syarat tenant harus sudah membayar Doen Payment (DP)
sebesar 20% dari total harga sewa yang dibayarkan. Pembayaran DP masing masing dalam 4 kali angsuran (angsuran pertama saat penandatanganan LIO).
Selanjutnya tenant bisa mulai mempersiapkan ruangan dengan jangka waktu 4
minggu, kemudian tenant dapat langsung menempati ruangan sesuai dengan
tanggal perjanjian.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]