dc.contributor.author | FARDANA, Ikbal Wilda | |
dc.date.accessioned | 2022-06-27T15:57:41Z | |
dc.date.available | 2022-06-27T15:57:41Z | |
dc.date.issued | 2021-07-26 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107692 | |
dc.description.abstract | Berkaitan dengan tindakan notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan,
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus terkait
dengan ketentuan pidana karena berdasarkan pada asas legalitas yang
merupakan prinsip-prinsip dalam KUHP. Menurut hukum positif, maka
peristiwa pidana itu suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Hal ini
karena berpegang pada suatu asas hukum: tidak dapat dijatuhkan hukuman,
apabila tidak ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan
yang diadakan karena kesalahan pembuatnya. Jadi, makna teori ini dapat
dirumuskan menjadi: setiap kesalahan yang dilakukan dan bertentangan
hukum maka akan mendapat hukuman. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Y.a. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing)
Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Sanksi Pidana Bagi Notaris | en_US |
dc.title | Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta | en_US |
dc.type | Other | en_US |