Show simple item record

dc.contributor.authorFARDANA, Ikbal Wilda
dc.date.accessioned2022-06-27T15:57:41Z
dc.date.available2022-06-27T15:57:41Z
dc.date.issued2021-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107692
dc.description.abstractBerkaitan dengan tindakan notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan, Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus terkait dengan ketentuan pidana karena berdasarkan pada asas legalitas yang merupakan prinsip-prinsip dalam KUHP. Menurut hukum positif, maka peristiwa pidana itu suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Hal ini karena berpegang pada suatu asas hukum: tidak dapat dijatuhkan hukuman, apabila tidak ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan yang diadakan karena kesalahan pembuatnya. Jadi, makna teori ini dapat dirumuskan menjadi: setiap kesalahan yang dilakukan dan bertentangan hukum maka akan mendapat hukuman.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.a. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing) Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSanksi Pidana Bagi Notarisen_US
dc.titlePenjatuhan Sanksi Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Aktaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record