Persepsi Muzaki Terhadap Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan di Kabupaten Situbondo
Abstract
Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Kabupaten
Situbondo masih belum berjalan secara optimal diakibatkan beberapa kesenjangan
yang terjadi, diantaranya belum adanya muzaki yang membayar zakat dengan
tujuan untuk mengurangi pajak, sosialisasi tentang kebijakan zakat sebagai
pengurang pajak penghasilan belum dilakukan, serta masyarakat masih ada yang
belum tahu tentang kebijakan ini atau mungkin ada yang tahu, tapi malas untuk
membayar zakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara parsial dan
simultan aspek halal-haram, kesadaran hukum, dan religiusitas terhadap kebijakan
zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Kabupaten Situbondo. Penelitian
ini menggunakan metode kuantitatif dengan pengambilan sampel menggunakan
teknik sampling purposive dan sampling kuota. Pengumpulan data menggunakan
kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji
instrumen, uji asumsi klasik, dan regresi linear berganda.
Hasil penelittian uji simultan atau (Uji F) menunjukkan nilai signifikansi
0,000 < 0,05 artinya Aspek Halal-haram, Kesadaran Hukum, dan Religiusitas
berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Persepsi Muzaki Terhadap
Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan di Kabupaten Situbondo.
Sedangkan, hasil uji parsial (Uji T), variabel Aspek Halal-haram dan Kesadaran
Hukum mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Persepsi Muzaki dengan
tingkat signifikansi untuk variabel Aspek Halal-Haram sebesar 0,003 < 0,05 dan
untuk variabel Religiusitas sebesar 0,000 < 0,05. Sedangkan variabel kesadaran
hukum tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Persepsi Muzaki.