dc.description.abstract | Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus tunduk dan patuh
kepada Undang-Undang Jabatan Notaris dan berdasrakan asas kehati-hatian. Asas
ini merupakan faktor penting dalam hal mengenal para penghadap yang hadir ke
kantor Notaris. Sebagai upaya menghindari kesalahan dalam mengenal maupun
menjalankan tugas membuat akta, maka Notaris haruslah benar-benar dapat
mengenal para penghadap. Selain itu juga dibutuhkan pembacaan terhadap akta
agar para pihak yang menandatangani dan menyaksikan lahirnya akta tersebut
benar-benar sepenuhnya sadar akan hal-hal yang diperjanjikan dan dinyatakan dan
juga akibat-akibat hukumnya.Salah satu hal yang wajib pula diperhatikan oleh
notaris adalah mengenai usia para penghadap. Pasal 39 ayat (1) UU Jabatan
Notaris menyatakan bahwa seseorang yang menghadap Notaris untuk membuat
akta adalah yang memenuhi syarat paling rendah berumur 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah. Merujuk pada Pasal 39 UU Jabatan Notaris mengenai
batas paling rendah penghadap, secara filosofis berkaitan pula dengan batas usia
dewasa atau cakap hukum. Pada kenyataannya, beberapa Peraturan Perundang Undangan di Indonesia tidak sinkron dalam menentukan batasan usia dewasa.
Berdasarkan hal tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti tesis dengan judul
Prinsip Kepastian Hukum Batasan Usia Penghadap Dalam Pembuatan Akta Di
Hadapan Notaris.
Isu hukum yang diteliti dalam penelitian ini antara lain mengenai ratio legis
penentuan batasan usia penghadap 18 tahun dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris, akibat hukum jika penghadap tidak memenuhi batasan usia dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris dan pengaturan kedepan agar batasan usia
penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Selanjutnya
metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan tiga
tipe pendekatan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan
pendekatan sejarah.
Hasil dari penelitian tesis ini adalah (1) Ratio Legis dalam menentukan
batasan usia penghadap notaris adalah prinsip dewasa berdasarkan hukum, yaitu
batas usia yang menurut hukum dianggap cakap bertindak dan bertanggungjawab
dalam hukum. Menurut sudut pandang psikologis, pada usia dewasa berarti setiap
individu mampu mengendalikan emosi secara stabil, sedangkan secara intelektual
dianggap telah mampu memahami secara cepat dan tepat terhadap suatu situasi
dan kondisi yang telah dihadapi. Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan
usia dewasa pada umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Berdasarkan
hal tersebut, bahwa pada usia 18 (delapan belas) tahun Undang-Undang Jabatan
Notaris telah menentukan jika seseorang tersebut sudah cakap untuk bertindak
sehingga mampu, secara sadar dan dapat bertanggung jawab secara hukum dan
psikologis atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan di depan notaris. (2)
Prinsip hukum yang digunakan dalam gradasi kekuatan pembuktian dari akta
otentik menjadi akta di bawah tangan akibat tidak terpenuhinya batasan usia
penghadap notaris adalah prinsip kepastian hukum batas usia penghadap notaris.
Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris yang merujuk pada Pasal 39 secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 41 tersebut mengakibatkan
akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta
notaris merupakan alat bukti yang memiliki kekuataan pembuktian sempurna, jika
segala prosedur formil maupun materiil telah terpenuhi. Apabila salah satu
prosedur tidak terpenuhi, maka pada proses pembuktian di pengadilan akta
tersebut dinyatakan tidak sempurna dan kekuatan pembuktiannya terdegradasi
menjadi akta di bawah tangan. Dan (3) Pengaturan kedepan agar batasan usia
penghadap notaris sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum adalah sudah
saatnya pembuat undang-undang melakukan sinkronisasi batasan usia dewasa
pada setiap undang-undang. Selain itu peraturan diperlukan perundang-undangan
yang khusus mengatur perihal pemberian kuasa diwujudkan,.Untuk Kedepannya
legalisasi notaris tersebut diharapkan tidak saja dapat memberikan kebenaran
formil tapi juga materiil dimana untuk proses demikian dibutuhkan keaktifan
notaris guna menggali lebih dalam kebenaran isi akta di bawah tangan dan para
pihak yg terkait di dalam akta.
Rekomendasi peneliti dalam tesis ini adalah (1) Diharapkan agar notaris
lebih teliti dan serius dalam melaksanakan tanggung jawab dalam melegalisasi
akta di bawah tangan karena dimungkinkan adanya pemohon yang tidak beritikad
baik, sehingga apabila lalai dalam melegalisasi maka akta tersebut menimbulkan
permasalahan serius yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang terkait dan (2)
Para pihak yang menggunakan jasa notaris dianjurkan berkontribusi membantu
notaris untuk mengutarakan hal yang sesungguhnya berdasarkan dengan iktikad
baik dan jujur, agar akta tersebut sempurna dan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun. | en_US |