Analisis Keselamatan Jalan pada Ruas Jalan Raya Tukum-Yosowilangun Kabupaten Lumajang (Nomor Ruas 200)
Abstract
Keselamatan merupakan suatu hal yang sudah menjadi hak bagi setiap warga
Indonesia, tak terkecuali keselamatan di jalan. Hal tersebut sudah dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal
203. Namun menurut World Health Organization (2018) kecelakaan menjadi penyebab
kematian tertinggi nomor 8 didunia dan kebanyakan terjadi di negara berkembang
seperti Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (2020) Angka kecelakaan di
Indonesia tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 6,18% dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Lumajang merupakan salah satu Kabupaten berkembang di Provinsi Jawa
Timur yang dilewati jalan nasional maupun jalan provinsi penghubung Kota Surabaya
dan Kabupaten Bayuwangi dengan karakteristik lalu lintas yang ramai. Ramainya lalu
lintas tersebut tentu menimbulkan suatu permasalahan, yaitu kecelakaan lalu lintas.
Jumlah kecelakaan di Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Total ada 507 kecelakaan pada tahun 2018, kemudian ada 606 kecelakaan pada tahun
2019, dan mengalami penurunan sebesar 486 kejadian kecelakaan lalu lintas pada
tahun 2020 (Unit Laka Lantas Polres Lumajang,2020). Maka diperlukan inspeksi
keselamatan jalan untuk menekan angka kecelakaan setiap tahunnya.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang didapat dari Unit Laka Lantas
Polres Lumajang, ada satu ruas jalan yang teridentifikasi memiliki tingkat kecelakaan
relatif tinggi. Ruas jalan tersebut yaitu Jalan Raya Tukum – Yosowilangun Kabupaten
Lumajang (Nomor Ruas 200). Maka pada penelitian ini dilakukan analisis keselamatan
jalan untuk mengetahui karakteristik kecelakaan pada ruas tersebut, dimana titik Blackspot, kondisi eksisting pada ruas jalan, tingkat defisiensi dan rekomendasi
penanganan. Titik Blackspot didapat dari perhitungan nilai Angka Ekivalen
Kecelakaan (AEK) dibandingkan dengan nilai Batas Kontrol Atas (BKA) dan Upper
Control Limit (UCL). Survei kondisi eksisting perlu dilakukan agar dapat mengetahui
berapa tingkat defisiensi antara standar minimum yang berlaku dengan kondisi
eksisting lapangan. Aspek yang ditinjau ada tiga, yaitu aspek geometrik, aspek
perkerasan, dan aspek prasarana Mulyono dkk. (2009). Dari tiga faktor tersebut dapat
diketahui apa saja penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas serta memberi
rekomendasi cara penanganan kecelakaan lalu lintas untuk meningkatkan kenyamanan
pengendara, serta menurunkan peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hasil yang didapat setelah dilakukan analisis keselamatan jalan yaitu, lokasi
Blackspot pada Ruas Jalan Raya Tukum–Yosowilangun Kabupaten Lumajang (Nomor
Ruas 200) terdapat pada KM 6+000 – KM 7+000 dan KM 15+000 – KM 16+000.
Secara umum terdapat perbedaan 1 meter pada lebar jalan eksisting dengan standar
minimum 7 meter pada KM 6+000 dan KM 15+000. Maka diperlukan pelebaran jalan,
serta perataan antara tepi perkerasaan dengan bahu jalan agar tidak terdapat beda
elevasi yang cukup tinggi. Pada KM 6+000 – KM 7+000 defiasi terbesar terdapat pada
aspek prasarana, khususnya pada bagian marka jalan. Diperlukan penambahan marka
yang belum lengkap seperti marka tengah dan samping kiri-kanan. Serta penegasan
ulang marka jalan yang mulai pudar. Beberapa rambu seperti tulisan “Daerah rawan
kecelakaan” dan peringatan adanya penyempitan jalan juga perlu dipasang. Pada KM
15+000 – KM 16+000 defiasi terbesar terdapat pada aspek perkerasan yaitu adanya
beberapa lubang dan retak pada perkerasan yang cukup banyak dan dalam. Pada
beberapa segmen juga ada perbedaan elevasi yang cukup tinggi antara tepi perkerasan
dan bahu jalan. Rekomendasi penanganan yaitu dilakukan penambalan pada retak dan
lubang, jika semakin parah dapat dilakukan perkerasan ulang dan perataan beda evelasi
pada tepi perkerasan dengan bahu jalan.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4173]