Analisis Tarif Bus Rute Surabaya-Jember Berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus covid-19, pada bidang
transportasi dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini
menyebabkan turunnya jumlah penumpang bus dan berakibat pada naiknya tarif
bus yang berlaku saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan
mengevaluasi besarnya tarif bus berdasarkan biaya operasional kendaraan dengan
metode perhitungan model PCI (Pacific Consultants International).
Dalam penelitian ini objek yang diteliti adalah Bus Restu Agung Putra rute
Surabaya-Jember dengan jarak tempuh sepanjang 197,8 km. Data primer diambil
selama 4 hari (Hari Senin, Selasa, Sabtu, Minggu) pada tanggal 22, 23, 26, 27
Maret 2021. Perhitungan BOK menggunakan metode PCI yang merupakan
penjumlahan dari biaya tidak tetap (variable cost) dan biaya tetap (fixed cost),
yang dipengaruhi oleh kecepatan dan jenis kendaraan yang di gunakan. kemudian
dilakukan perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM
89 Tahun 2000.
Perhitungan BOK dengan metode PCI didapatkan biaya per kilometer
sebesar Rp. 9.152 dengan kecepatan 37,40 km/jam. Dari data tersebut didapatkan
tarif Bus Restu Agung Putra rute Surabaya - Jember (PP) pada masa pandemi
dengan LF sebesar 43,85% adalah Rp. 110.768, sedangkan tarif yang berlaku saat
ini adalah Rp. 70.000. Berdasarkan hasil tersebut, dapat dikatakan jika tarif yang
berlaku saat ini tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan Maka pihak angkutan disarankan untuk melakukan penyesuaian dengan tarif yang
dianjurkan sebesar Rp. 110.768 per penumpang.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]