Prosedur Pengawasan dan Penindakan Barang Larangan Dan Batasan Kena Cukai Di PT. Pos Indonesia
Abstract
Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pos Indonesia , pada
tanggal 08 Februari 2021 sampai 8 April 2021. Tujuan Praktek Kerja Nyata
(PKN) adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Prosedur
Pegawasan dan Penindakan Barang Larangan dan Batasan Kena Cukai di PT Pos
Indonesia
Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Prosedur
Pengasawan dan Penindakan Barang yang di larang oleh negara melalui barang
kiriman pos, sesuai dengan peraturan Dirjen Bea dan Cukai PMK-199 Tahun
2019. Data yang digunakan oleh penulis didapatkan melalui hasil wawancara dan
observasi mengenai apa saja barang barang yang di larang dan bagaimana
prosedur penindakan atas pemeriksaan tersebut, penulis dapat mempelajari
memeriksa barang dan menindak barang kiriman kena cukai
Kantor pos dan Bea Cukai bekerja sama untuk melaksanakan tugasnya
dalam melindungi negara, kantor pos sebagai sarana pengangkut barang sekaligus
sebagai tempat penimbunan barang yang dikirim dari luar negeri ke indonesia,
maka setiap daerah harus diawasi karena banyaknya barang yang harus dibatasi
penggunaannya, dan pejabat Bea Cukai sebagai petugas yang akan memeriksa dan
menindak barang kiriman pos yang dilarang.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 1063/UN25.1.2/SP/2021,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Jember