Show simple item record

dc.contributor.authorSAFIRAH, Asharin Sindy
dc.date.accessioned2022-06-27T08:01:59Z
dc.date.available2022-06-27T08:01:59Z
dc.date.issued2-07-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107424
dc.description.abstractPersaingan usaha merupakan salah satu hal yang tidak terhindarkan dalam dunia ekonomi. Persaingan usaha yang dimaknai dengan persaingan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, maka adanya persaingan usaha itu dapat mendorong iklim perekonomian menjadi lebih maju dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan menciptakan suatu persaingan usaha yang sehat (fair competition). Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengertian bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Apabila ditafsirkan secara a contrario, maka persaingan usaha yang sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan secara jujur atau sesuai dengan undang-undang, atau persaingan yang tidak menghalangi persaingan usaha. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengertian bahwa monopoli adalah penguasaan pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha atas produksi dan/atau penjualan barang dan/atau penggunaan jasa tertentu. Monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17 akan tetapi undang-undang ini memberikan suatu pengecualian. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian bahwa monopoli terhadap cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diselenggarakan oleh BUMN. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur bahwa monopoli dan pemusatan kegiatan bagi BUMN bukanlah kegiatan yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan diselenggarakan secara efisien serta implikasi pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Sedangkan prinsip persaingan usaha yang sehat ini tidak sejalan dengan konsep monopoli tersebut. Berdasarkan uraian diatas, permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah, pertama menemukan ratio legis kewenangan BUMN dalam melaksanakan monopoli terhadap bidang usaha yang dijalankannya, kedua menemukan prinsipprinsip yang diterapkan dalam monopoli BUMN sehingga ditemukan kesesuaian antara pengaturan monopoli BUMN dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik, ketiga memberikan konstruksi pemikiran terkait monopoli BUMN kedepannya sehingga konsep monopoli yang dilaksanakan oleh BUMN sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal research). Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Pendekatanen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHUKUM MONOPOLI BUMNen_US
dc.subjectPERSAINGAN USAHAen_US
dc.subjectPERSAINGAN SEHATen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Monopoli BUMN Dikaitkan dengan Pemenuhan Prinsip Persaingan Usaha yang Sehaten_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record