dc.description.abstract | Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan
penyakit, pencemaran lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Upaya
Higiene dan Sanitasi tempat-tempat umum merupakan salah satu upaya kesehatan
masyarakat yang secara luas mencakup bidang-bidang pencegahan dan perbaikan
dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat dapat mencapai derajat kesehatan yang
optimal. Kolam renang dan pemandian umum merupakan salah satu tempat umum
yang dapat memungkinkan terjadinya penularan penyakit apabila sanitasi kolam
renang dan pemandian umum tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.
Di Kabupaten Jember terdapat 7 kolam renang dan 2 pemandian umum. Berdasarkan
inspeksi sanitasi fisik yang telah dilakukan oleh pihak dinas kesehatan, kolam renang
dan pemandian umum ini telah memenuhi persyaratan. Inspeksi sanitasi yang
dilakukan hanya secara fisik sedangkan untuk pemeriksaan air secara kimia dan
mikrobiologi belum pernah dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum sanitasi lingkungan
kolam renang dan pemandian umum yang ada di Kabupaten Jember. Penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif observasional dimana peneliti memberikan gambaran
terhadap variabel yang telah diobservasi. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini
adalah 7 kolam renang dan 2 pemandian umum yang ada di Kabupaten Jember.
Penilaian terhadap setiap sub variabel dibagi menjadi dua kategori yaitu memenuhi
syarat dan tidak memenuhi syarat. Dari keseluruhan variabel yang ada akan diperoleh
prosentase variabel yang memenuhi syarat dari masing-masing kolam renang dan
pemandian umum.
Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa status sanitasi kolam renang Pontang
Jaya (46%), Niagara Water Park (56%), Surya Tirta (47%), Oleng Sibutong (44%),
Rembangan (63%), Kimo (51%), Kebun Agung (63%) adalah tidak memenuhi syarat
dan status sanitasi pemandian umum yaitu Pemandian Patemon (73%) adalah tidak
memenuhi syarat sedangkan Taman Botani (75%) memenuhi syarat. Berdasarkan
hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seluruh kolam renang tidak memenuhi
viii
syarat kesehatan. Hal ini dikarenakan pada variabel pengelolaan air limbah dan tinja
tidak tersedianya kamar mandi. Sedangkan pada varibel kelengkapan tidak tersedia
kamar P3K, tempat cuci tangan dan gudang penyimpanan bahan kimia. Saran yang
dapat diberikan dengan permasalahan yang ditemukan di lapangan, antara lain perlu
dilakukan penyuluhan oleh dinas kesehatan bersama dinas pariwisata secara rutin
mengenai sanitasi kolam renang dan pemandian umum baik itu terhadap pengunjung
maupun pengelola kolam renang dan pemandian umum, diadakan pemeriksaan rutin
terhadap kualitas air kolam renang dan pemandian umum, dilakukan pembersihan
secara rutin terhadap fasilitas sanitasi seperti kamar mandi, kamar ganti serta kamar
bilas. | en_US |