Kontruksi Kuas Perempuan NU Terhadap Pengetahuan Zakat Di Kabupaten Jember
Abstract
Allah SWT telah mensyariatkan pada umat Islam baik itu laki-laki maupun
perempuan untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki melalui zakat. untuk
mendorong kontruksi kuasa perempuan terhadap pemahaman zakat, pemerintah
mengeluarkan undang-undang pengelolaan zakat yang di atur pada undang-undang
No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama
(KMA) No 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 38 tahun 1999
dengan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji
No. D/291 tentang pedoman pengelolaan zakat. Permasalahan yang saat ini terjadi
yakni kesadaran masyarakat di Jawa Timur kaitannya dalam hal zakat masih
kurang, khususnya di Kabupaten Jember. Maka sosialisasi tentang zakat sangat
diperukan untuk terus kembangkan baik itu dari lembaga maupun dari organisasi
keagamaan yang ada di Jember.
Dalam hal ini, peran organisasi Fatayat NU yang ada disekitar masyarakat
sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman zakat, serta memberi edukasi pada
masyarakat dalam pemahaman zakat guna mencapai tujuan pemerintah. Dari
rendahnya partisipasi dan keikutsertaan perempuan terkait zakat masih rendah
dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut dianggap aktif perempuan dan
pernyataan perspektif perempuan maka tujuan pembangunan dan kesetaraan tidak
akan tercapai. Dalam hal ini, organisasi Fatayat NU sebagai wadah dari perempuan
terkait dengan pemahaman zakat pada perempuan, peran Fatayat NU sebagai
organisasi perempuan sangat diperlukan.
Jenis penelitian ini dekriptif dengan pendekatan kualitatif. Tempat
pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan di Organisasi Fatayat NU Jember. Alasan
pemilihan Organisasi Fatayat Jember menjadi tempat penelitian berdasarkan
metode purposive area. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini
menggunakan teknik snowball sampling dan proposiv sampling. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi. Supaya derajat kepercayaan terhadap data menjadi tinggi maka
digunakan teknik triangulasi. Analisis data dilakukan dengan analisis sebelum
dilapangan dan analisisn di lapangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perempuan NU memiliki
pemahaman yang baik terkait kewajiban zakat secara umum, namun secara khusus
yang mengarah pada zakat maal masih kurang. Sehingga masih sedikit perempuan
NU yang menunaikan kewajiban zakat maal. Hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu 1) Kurngnya sosialisasi mengenai zakat maal dari pihak LAZIZNU atau
BASNAZ. 2) Kurangnya pengetahuan mengenai pemahaman zakat maal pada
perempuan NU. 3) Kurangnya perhatian dari pihak pemerintah dalam hal
menumbuhkembangkan pengetahuan masyarakat di bidang zakat, khususnya zakat
maal. Organisasi Fatayat Jember sebagai Organisasi yang mewadahi perempuan
NU masih belum memiliki peran yang signifikan dalam mengoptimalkan
pemahaman zakat. Hal tersebut terjadi pada perempuan NU dikarenakan belum
adanya program pemahaman zakat di dalam Organisasi Fatayat Jember. Upaya
yang dilakukan memberi akses kepada anggota Fatayat Jember yaitu yang berupa
mendelegasikan perempuan NU dalam kelembagaan zakat.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pemahaman zakat yang dilakukan
oleh Organisasi tersebut masih dirasa belum optimal dalam meningkatkan
keberdayaan perempuan dikarenakan belum adanya program tersebut di dalam
program kerja Organisasi Fatayat Jember. Namun perempuan NU mendukung
adanya program yang dapat dikaji tentang zakat secara mendalam, perempuan NU
merasa bahwa mendalami hal tersebut sangat penting untuk dimiliki semua orang.
Maka dengan adanya bidanng dakwah memiliki potensi yang besar apabila edukasi
dan pemahaman dijadikan sebagai program pemberdayaan.