Show simple item record

dc.contributor.authorBOEDIJONO, Boedijono
dc.date.accessioned2022-06-27T05:54:08Z
dc.date.available2022-06-27T05:54:08Z
dc.date.issued2022-05-01
dc.identifier.govdocKODEPRODI910201#Administrasi Negara
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107304
dc.description.abstractKorupsi merupakan sebuah tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan negara tetapi merusak tantanan kehidupan sosial dan ekonomi dan merusak demokrasi. Data yang dikeluarkan KPK tahun 2018 menunjukkan bahwa total tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (data hingga akhir November 2018) berjumlah 93 kasus. Dari angka ini Pemerintah Kabupaten/Perkotaan berjumlah 61 kasus, Pemerintah Propinsi 17 kasus, Kementerian/Lembaga 13 kasus, dan DPR/DPRD 2 kasus. Kasus-kasus tersebut menyangkut jenis perkara penyuapan 78 kasus, pengadaan barang/jasa 9 kasus, TPPU 4 kasus, usaha merintangi proses KPK 2 kasus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jemberen_US
dc.subjectEtika dan Anti Korupsien_US
dc.titleEtika Administrasi Publik Sub Materi Korupsien_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record