Analisis Komparasi Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Penerapan PSAK 71 atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan Kredit pada Perbankan (Studi Kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2018 - 2020)
Abstract
Pada tahun 2017 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) bersama dengan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) baru yaitu PSAK 71 mengenai Instrumen Keuangan.
Pembaharuan pada PSAK 71 merupakan tanggapan terhadap perusahaanperusahaan, khususnya yang bergerak dibidang keuangan terhadap kredit yang
berisiko. Berdasarkan PSAK 71 penyisihan penurunan nilai aset keuangan atau
CKPN dibentuk diawal periode kredit dan diberlakukan untuk seluruh jenis kredit
dan pinjaman, sedangkan pada standar PSAK 55, pencadangan baru dilakukan
sesudah terjadinya risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana komparasi kinerja keuangan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71
atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai pada perbankan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain
penelitian studi kasus. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
berupa laporan keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tahun 2018 –
2020. Metode yang akan digunakan untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah
Metode CAMEL yang terdiri atas Capital, Assets, Management, Earnings, and
Liquidity.
Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2018 - 2019 sebelum diterapkannya PSAK
71 dengan metode CAMEL adalah stabil, sedangkan pada tahun 2019 – 2020
setelah diterapkannya PSAK 71 mengalami penurunan yang cukup signifikan
hingga mencapai 2,19% yang disebabkan oleh penurunan laba, modal, dan aset
perbankan.