Analisis Stakeholder dalam Kebijakan Kepemilikan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) di Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional mewajibkan penyehat tradisional untuk
memiliki STPT. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) merupakan suatu
bentuk izin penyelenggaraan pelayanan bagi setiap orang yang memberikan
pelayanan kesehatan tradisional. STPT sebagai salah satu bentuk pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]