Hukum Perlindungan Konsumen
Date
2022-03-04Author
ZULAIKA, Emi
WARDHANA, Rhama Wisnu
WAHJUNI, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bila tujuan pembangunan nasional adalah memanifestasikan kelompok masyarakat yang berkeadilan serta sejahtera secara menyeluruh berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Pada era globalisasi, pengejawantahan dari pembangunan ekonomi nasional haruslah mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor riil seperti memproduksi barang dan/atau jasa tanpa merugikan konsumen. Selain itu, pembangunan ekonomi nasional tetap berkewajiban untuk menjamin peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Masyarakat selaku konsumen juga berkewajiban untuk lebih memperhatikan tingkat kehati-hatian, kepedulian dan pengetahuan terhadap berbagai barang hingga layanan yang didapatkannya. Oleh karena itu, diperlukan perangkat berupa regulasi untuk mewujudkan keserasian perlindungan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga dapat tercipta perdagangan yang sehat. Atas dasar itulah, para pemangku kepentingan merasa perlu untuk membentuk undang-undang yang berfokus mengatasi berbagai persoalan mengenai perlindungan konsumen.
Collections
- LSP-Books [919]