Makna Doktrin Ultra Vires dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Abstract
Kegiatan usaha diluar dari apa yang dilakukan dalam Anggaran Dasar, adalah merupakan tindakan diluar dari kewenangan bertindak, dan hal tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar. Dalam doktrin hukum serta dalam praktik hukum sering disebut dengan ultra vires. Lebih lanjut dalam praktik, seringkali dikemukakan pendapat bahwa dalam RUPS asalkan semua pemegang saham hadir, dapat mengesampingkan ketentuan dalam Anggaran Dasar asalkan diputuskan dengan suara bulat. Seperti contoh kasus putusan Nomor 1914 K/Pdt/2017 dan putusan Nomor 2860 K/Pdt/2017. Pemberlakuan Doktrin ultra vires membawa dampak pengaturan yang sama terhadap badan hukum lainnya termasuk Perseroan Terbatas.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian tesis ini adalah : pertama, Apa makna doktrin ultra vires dalam pengelolaan perusahaan dikaitkan dengan keberlakuan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas? Kedua, Apakah tindakan organ perseroan yang melanggar doktrin ultra vires dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum? Ketiga, Bagaimana internalisasi doktrin ultra vires dalam upaya memenuhi prinsip kepastian hukum undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas?
Relevansi teori mengenai isu hukum yang pertama, yaitu menggunakan teori keadilan dan teori badan hukum, menurut Plato, teori keadilan sebagai sarana keadilan sebab memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum normatif karena berfungsi sebagai pra syarat yang mendasari hukum positif, memberikan pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatik yang kegiatannya mendiskripsikan norma hukum, perumusan norma hukum dan menegakkan norma hukum. Isu hukum yang kedua yaitu, menggunakan teori Badan Hukum, Teori Tanggung Jawab dan teori kepastian hukum, menurut Peter Mahmud marzuki, harus berupa aturan yang bersifat umum sehingga membuat individu mengetahui perbuatan yang boleh dan atau perbuatan yang tidak boleh serta harus mempunyai sifat keamanan bagi setiap individu. Isu hukum yang ketiga yaitu menggunakan teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum, harus bisa mewujudkan ketertiban dan ketentraman, menurut Philipus M. Hadjon mempunyai 2 sifat yaitu, sifat preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan sifat represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Relevansi metode penelitian mengenai isu hukum tersebut diatas menggunakan Yuridis Normatif, yang terbagi atas 3 pendekatan yaitu yang pertama Pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paud dengan isu hukum yang sedang ditangani, pendekatan ini perlu memahami hierarki dan asas-asas dalam Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan yang kedua menggunakan Pendekatan Konseptual, pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum guna menemukan gagasan yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum
Collections
- MT-Science of Law [333]