dc.description.abstract | Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang sekaligus berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam sistem
perekonomian nasional yang dibangun sebagai badan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan ekonomi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 (Undang-Undang 25/92, 3). Koperasi Pegawai Negeri memiliki unit
terbanyak dibandingkan Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi dengan jenis
keanggotaan lainnya sejumlah 23.328 unit dengan total anggota mencapai
2.813.469 orang (Database Kementerian Koperasi dan UKM, 2020). Di Jawa Timur,
Koperasi Pegawai Negeri mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan
kelompok koperasi lainnya, yakni sejumlah 65,95% sejak diadakannya survei
perdana koperasi yang dilakukan pada tahun 1990 (Bank Data Diskopukm Provinsi
Jawa Timur, 2021), dan memiliki jumlah anggota Koperasi Pegawai terbanyak seIndonesia (Database Koperasi Kemenkop & UKM, 2021). Portal Data Diskop
UKM Jawa Timur menunjukkan bahwa Pusat Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (PKPRI) banyak tersebar di berbagai kota/kabupaten di Provinsi Jawa
Timur, salah satunya adalah Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI)
di Banyuwangi.
Ketua pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat
Anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun (Undang-Undang 25/92,
29:1,4). Ketua sebagai seorang pemimpin organisasi memiliki tugas sebagai
koordinator organisasi, koordinator usaha dan keuangan, serta perwakilan baik di
dalam maupun di luar organisasi (LPJ Pengurus dan Pengawas PKPRI Banyuwangi,
2020). Ketua tidak melakukan pengawasan kepada karyawan yang bekerja di kantor
secara langsung, namun kinerja Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(PKPRI) Banyuwangi secara umum selalu melampaui target yang telah
direncanakan. Hasil kinerja ini diproyeksikan ke dalam Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2020. Gaya kepemimpinan
Ketua Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Banyuwangi
memegang peranan penting dalam mendorong perkembangan Gerakan Koperasi
(LPJ Pengurus dan Pengawas Tahun, 2020). Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi (Undang-Undang 25/92, 1;5).
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena apa yang
sedang dialami oleh subyek peneliti dengan cara mendeskripsikannya berupa katakata dalam konteks alamiah sesuai dengan permasalahan riset yang terkait.
Penggunan metode kualitatif dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan
sesuatu sesuai dengan apa yang sedang terjadi di lapang tentang gaya
kepemimpinan yang diterapkan oleh Ketua pada karyawan di Pusat Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Banyuwangi. Proses pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan ditetapkan
sebagai Informan Kunci dan Informan Pendukung. Teknik analisis data yang
digunakan adalah Analisis Domain dan Analisis Taksonomi, lalu selanjutnya
dilakukan penarikan kesimpulan dan saran.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Ketua Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Banyuwangi menerapkan 3 (tiga) macam gaya
kepemimpinan, yaitu gaya kepemimpinan demokratik, partisipatif dan gaya
kepemimpinan delegatif. Gaya kepemimpinan demokratik diperoleh dari bentuk
pengambilan keputusan. Koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong, segala keputusan yang diambil harus didasari
oleh kata mufakat atau suara terbanyak. Ketua terbuka terhadap kritik atau saran
dari sesama pengurus dan karyawan. Gaya kepemimpinan partisipatif dapat dilihat
dari penyampaian motivasi dari Ketua yang memfokuskan pada perasaan saling
memiliki dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder koperasi sehingga
terbentuknya perasaan tersebut menciptakan sebuah keserasian dalam bekerjasama
dan loyalitas. | en_US |